Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, FaktaMerah.com – Sejumlah warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik dan personel Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi Kota yang menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Permintaan tersebut disampaikan karena warga menilai penanganan laporan yang mereka ajukan sejak 28 Maret 2026 hingga kini belum memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukum.

Pada Rabu (22/7), sejumlah warga didampingi awak media mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Menurut keterangan warga, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang dilaporkan. Namun, mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun pelaksanaan gelar perkara khusus yang sebelumnya disebut akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor telah dilakukan. Oleh karena itu, warga berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendatangi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, warga juga meminta penjelasan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah mereka ajukan.

Hingga berita ini disusun, mereka mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap lamanya proses penanganan perkara. Mereka menyebut belum memperoleh informasi yang dinilai memadai mengenai perkembangan laporan yang ditangani penyidik berinisial BS serta personel Paminal yang disebut warga berinisial D. Warga juga mengaku sempat terjadi perbedaan pendapat saat meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.

Warga Pertanyakan Penggunaan Dana IPL
Selain mempertanyakan proses hukum, warga kembali menyoroti dugaan penggunaan dana IPL sekitar Rp80 juta yang menurut mereka digunakan untuk pembayaran jasa kuasa hukum.

Baca Juga:  Kapolres Bulukumba Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin 2025, Pastikan Personel Siap Amankan Nataru

Berdasarkan keterangan warga, dana tersebut diduga digunakan untuk pendampingan hukum terkait kebijakan pengurus RW, termasuk pemasangan papan bertuliskan “Rumah Ini Belum Membayar Tunggakan IPL” di depan rumah sejumlah warga yang memiliki tunggakan iuran.
Sebagian warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial.

Mereka juga mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dana iuran masyarakat yang disebut digunakan untuk kepentingan pembelaan hukum pengurus RW. Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut masih menjadi perdebatan di lingkungan RW 035 dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh warga.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan dana iuran warga. Harapan kami seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Atas dasar itu, warga meminta Kadiv Propam Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik dan personel Paminal yang menangani perkara tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan.

Menurut warga, langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus RW 035 Kemang Pratama 2, penyidik yang menangani perkara, personel Paminal yang disebutkan warga, serta pihak Polres Metro Bekasi Kota. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tommy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang
Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan
Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut
Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut
Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan
Polda Banten Imbau Massa Aksi Sampaikan Aspirasi Secara Damai, Hindari Provokasi
GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 11:25 WIB

Pemberitaan Dugaan Biaya Rp5 Juta di Ultra Disorot, GMOCT Pertanyakan Verifikasi Berimbang

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Bangunan di Jalan KH Hasyim Ashari Karang Tengah Disorot, Status Perizinan Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

Anggaran Infrastruktur Rp2,01 Triliun Papua Barat-Papua Barat Daya Disorot, Dugaan Pekerjaan Fiktif Diminta Diusut

Jumat, 4 September 2026 - 07:15 WIB

Kasus Tempuran Magelang Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Enam Tersangka Minta Dugaan Provokasi Diusut

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Tarik Motor Pukul 00.41 WIB, Bolehkah? KTA Mitra Adira Finance Jadi Sorotan

Berita Terbaru