Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, FaktaMerah.com – Sejumlah warga RW 035 Perumahan Kemang Pratama 2, Kota Bekasi, meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik dan personel Pengamanan Internal (Paminal) Polres Metro Bekasi Kota yang menangani laporan dugaan penyalahgunaan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Permintaan tersebut disampaikan karena warga menilai penanganan laporan yang mereka ajukan sejak 28 Maret 2026 hingga kini belum memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukum.

Pada Rabu (22/7), sejumlah warga didampingi awak media mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Menurut keterangan warga, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak yang dilaporkan. Namun, mereka mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hasil penyelidikan maupun pelaksanaan gelar perkara khusus yang sebelumnya disebut akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor telah dilakukan. Oleh karena itu, warga berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendatangi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, warga juga meminta penjelasan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) terkait tindak lanjut pengaduan yang sebelumnya telah mereka ajukan.

Hingga berita ini disusun, mereka mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan kekecewaan terhadap lamanya proses penanganan perkara. Mereka menyebut belum memperoleh informasi yang dinilai memadai mengenai perkembangan laporan yang ditangani penyidik berinisial BS serta personel Paminal yang disebut warga berinisial D. Warga juga mengaku sempat terjadi perbedaan pendapat saat meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.

Warga Pertanyakan Penggunaan Dana IPL
Selain mempertanyakan proses hukum, warga kembali menyoroti dugaan penggunaan dana IPL sekitar Rp80 juta yang menurut mereka digunakan untuk pembayaran jasa kuasa hukum.

Baca Juga:  Dua Kali Dilaporkan ke Kejati Banten, AWII Desak Audit Total SDABMBK

Berdasarkan keterangan warga, dana tersebut diduga digunakan untuk pendampingan hukum terkait kebijakan pengurus RW, termasuk pemasangan papan bertuliskan “Rumah Ini Belum Membayar Tunggakan IPL” di depan rumah sejumlah warga yang memiliki tunggakan iuran.
Sebagian warga menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial.

Mereka juga mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan dana iuran masyarakat yang disebut digunakan untuk kepentingan pembelaan hukum pengurus RW. Menurut mereka, penggunaan anggaran tersebut masih menjadi perdebatan di lingkungan RW 035 dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada seluruh warga.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan transparansi atas penggunaan dana iuran warga. Harapan kami seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Atas dasar itu, warga meminta Kadiv Propam Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik dan personel Paminal yang menangani perkara tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan.

Menurut warga, langkah tersebut penting untuk menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Maret 2026 dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengurus RW 035 Kemang Pratama 2, penyidik yang menangani perkara, personel Paminal yang disebutkan warga, serta pihak Polres Metro Bekasi Kota. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tommy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate
Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi
Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan
Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan
KPKB Desak Kejari Kabupaten Bogor Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
Hak Ulayat Nahason Teflopo Diklaim Pihak Lain, Kuasa Hukum Soroti Penyaluran Ganti Rugi Bendungan Temef
Polri Sampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU, Tetapkan Dua Tersangka
Ketua Umum KJNI: Penanganan Perkara yang Menjadi Sorotan Publik Harus Junjung Independensi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:11 WIB

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana IPL Belum Berujung, Warga Bekasi Minta Kadiv Propam Turun Tangan

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:28 WIB

Pemeriksaan Kasat Narkoba Tangsel Berlanjut, Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kasus Etomidate

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

Kuasa Hukum Moratua Gajah Sampaikan Tanggapan Terbuka, Soroti Penerapan Pasal UU ITE dalam Laporan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:58 WIB

Proyek Sarana Air Bersih di Desa Bojongloa Disorot, Papan Informasi dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20 WIB

Korban Tolak Upaya Damai, Dugaan Penganiayaan di Pangkep Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terbaru