Kabupaten Tangerang, FaktaMerah.com – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) menggunakan U-Ditch di Jalan AMD Panyembir RT 01/RW 01, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp123.948.000 dan dikerjakan oleh CV Daniswara. Proyek meliputi pemasangan U-Ditch ukuran 400 x 400 sepanjang 79 meter serta lima unit Box Culvert Heavy Duty ukuran 400 x 400 dengan masa pelaksanaan selama 14 hari kalender.
Hasil pemantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan adanya dugaan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa menggunakan lapisan mortar sebagai alas maupun perekat pada sambungan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait guna memastikan apakah metode yang diterapkan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan perlengkapan keselamatan kerja lainnya. Apabila kondisi tersebut benar, pelaksanaan pekerjaan dinilai belum sepenuhnya memperhatikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana menjadi standar dalam pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan perhitungan sederhana, pekerjaan sepanjang 79 meter diperkirakan membutuhkan sekitar 66 unit U-Ditch dengan panjang efektif sekitar 1,2 meter per unit. Dengan kisaran harga pasar U-Ditch ukuran 400 x 400 sebesar Rp850 ribu hingga Rp1.050.000 per unit, nilai kebutuhan material diperkirakan berkisar antara Rp56 juta hingga Rp69 juta.
Sementara itu, lima unit Box Culvert Heavy Duty ukuran 400 x 400 diperkirakan bernilai sekitar Rp7,5 juta hingga Rp11 juta, berdasarkan kisaran harga pasar Rp1,5 juta hingga Rp2,2 juta per unit.
Dengan demikian, estimasi nilai material precast berada pada kisaran Rp63 juta hingga Rp80 juta. Nilai tersebut belum mencakup biaya pekerjaan galian, lantai kerja, mortar, urugan kembali, tenaga kerja, mobilisasi, pengawasan, pajak, serta komponen pekerjaan lainnya. Oleh karena itu, besaran nilai kontrak diharapkan sejalan dengan pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu.
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana terkait metode pemasangan yang diterapkan di lapangan, belum diperoleh keterangan hingga berita ini disusun.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Daniel D. Tony, C.BJ., menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
“APBD bukan milik kontraktor dan bukan milik pejabat. APBD berasal dari uang masyarakat sehingga setiap penggunaannya harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, sesuai spesifikasi, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Daniel, apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian metode pekerjaan dengan spesifikasi kontrak, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara objektif dan profesional,” katanya.
Ia juga meminta dinas teknis, konsultan pengawas, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan terhadap metode pemasangan, mutu material, volume pekerjaan, dan kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
“Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Setiap kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah wajib mengutamakan mutu pekerjaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Daniswara belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Redaksi menyampaikan bahwa berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan keterangan narasumber. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta membuka ruang bagi pihak CV Daniswara, dinas terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ramdani)
![]()







