LAPORAN KHUSUS | Sidang Gugatan Warga Duri Pulo: PSN Tol Semanan–Sunter di Persimpangan Keadilan

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | FAKTAMERAH.COM — Sidang perdana Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter yang diajukan warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, bukan sekadar agenda rutin peradilan. Sidang ini menjadi pintu masuk untuk membongkar problem mendasar pelaksanaan PSN: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi warga terdampak.

Gugatan tersebut menyeret sejumlah institusi negara sekaligus— PUPR/Bina Marga, PPK, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga KJPP Fat—yang masing-masing memiliki peran strategis dalam proses pengadaan tanah dan penetapan nilai Uang Ganti Rugi (UGR).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nur Sari Baktiana, S.H., M.H., dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, justru menyingkap persoalan awal yang krusial: ketidakhadiran lengkap para pihak yang digugat.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Representasi Dipersoalkan, Substansi Tertunda

Dalam persidangan, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum IZA & Partners secara terbuka menyampaikan keberatan atas kehadiran satu orang kuasa hukum yang mewakili dua institusi sekaligus, yakni Termohon I dan Termohon II. Keberatan ini bukan tanpa alasan.

Menurut kuasa hukum warga, masing-masing institusi memiliki mandat, kewenangan, dan tanggung jawab berbeda dalam proses penetapan ganti rugi. Penyatuan representasi dinilai berpotensi mengaburkan tanggung jawab hukum jika kelak terjadi pembuktian di persidangan.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 22 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan BPN dan Turut Termohon Gubernur DKI Jakarta, sekaligus pembacaan permohonan keberatan.

Penundaan ini mempertegas satu fakta: substansi keadilan ganti rugi belum tersentuh, sementara warga masih menunggu kepastian.

AWII: PSN Tidak Boleh Kebal Kritik

Menanggapi jalannya sidang, Ketua Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai perkara ini sebagai ujian serius terhadap integritas pelaksanaan PSN.

“PSN sering diklaim sebagai proyek untuk kepentingan rakyat. Namun ketika rakyat justru harus menggugat ke pengadilan demi mendapatkan keadilan ganti rugi, di situ negara wajib bercermin,” ujar Mario.

Baca Juga:  Warga Geram, PT BOSS Kembali Beroperasi Setelah Ditutup Bupati Tangerang: Bau Kimia Menyengat Picu Gangguan Pernapasan

Mario menegaskan bahwa gugatan warga bukan bentuk penghambatan pembangunan, melainkan alarm keras adanya potensi ketimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis.

“AWII memandang PSN tidak boleh diposisikan sebagai proyek yang kebal kritik dan kebal koreksi. Nilai UGR harus ditetapkan secara objektif, transparan, dan dapat diuji secara hukum. Jika tidak, PSN justru mencederai prinsip keadilan sosial,” tegasnya.

Menurut Mario, keterbukaan proses penilaian ganti rugi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pembangunan nasional.

Ratusan Warga Hadir, Negara Absen?

Fakta lain yang mencolok adalah kehadiran sekitar 500 warga terdampak yang datang langsung mengawal jalannya persidangan. Sebagian warga bahkan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara tertib di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sisi lain, tidak semua institusi yang digugat hadir lengkap pada sidang perdana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana keseriusan negara menghadapi keberatan warganya sendiri?

Bagi warga Duri Pulo, persidangan ini bukan sekadar soal angka ganti rugi, tetapi menyangkut hak hidup, tempat tinggal, dan masa depan keluarga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

PSN di Ujian Etika Pembangunan

Sidang lanjutan pada 22 Januari 2026 dipandang sebagai momentum krusial. Di titik inilah pengadilan diharapkan mampu membuka ruang keadilan yang sesungguhnya—bukan hanya menguji kelengkapan administratif, tetapi juga menggali substansi keadilan sosial di balik pembangunan infrastruktur nasional.

Kasus Duri Pulo berpotensi menjadi preseden: apakah PSN Tol Semanan–Sunter akan tercatat sebagai contoh pembangunan berkeadilan, atau justru menambah daftar panjang konflik pengadaan tanah yang meninggalkan luka sosial.

Faktamerah.com akan terus memantau dan mengawal perkara ini.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru
Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat
Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik
Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar
Pengamanan DPR Diperketat, Aparat Siaga Jaga Stabilitas Hari Ini
PWI Sulsel Gelar UKW April 2026: Momentum Jurnalis Naik Kelas Menuju Profesionalisme
Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab Irdam, Posisi Strategis Kodam Resmi Berganti
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:25 WIB

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 03:54 WIB

Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WIB

Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:17 WIB

Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar

Berita Terbaru