KPKB Soroti Temuan BPK soal Potensi Pajak Reklame Rp1,33 Miliar, Pemkab Bogor Didorong Optimalkan PAD

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, FaktaMerah.com – Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sedikitnya potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp1.338.187.015 yang berasal dari 200 objek reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak.

Menanggapi temuan tersebut, Zefferi menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan itu disampaikannya di Sekretariat KPKB, Pabuaran, Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Temuan BPK ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pendataan dan pengawasan objek pajak reklame. Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Zefferi.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya tujuh unit megatron yang telah terpasang di sejumlah pusat perbelanjaan namun belum terdata sebagai objek Pajak Reklame. Menurut Zefferi, temuan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Ia menegaskan, temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas tata kelola keuangan daerah dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“KPKB akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK. Kami juga mendorong Inspektorat, Bapenda, serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh objek reklame yang memenuhi ketentuan didata dan dikenakan pajak sesuai peraturan,” katanya.

KPKB berharap Pemkab Bogor dapat mempercepat pembenahan sistem pendataan, pengawasan, dan penetapan objek Pajak Reklame sehingga potensi PAD dapat dioptimalkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?
Pramono Anung Apresiasi Pers, Sebut Media Punya Peran Penting Mengawal Pembangunan Jakarta
Nimrod Sesa Resmi Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Sorong, Elisa Kambu Tekankan Integritas
Camat Kresek Eka Fathussidki Dialog Langsung dengan Warga Desa Sondol, Serap Aspirasi Masyarakat
Peringati HUT RI ke-81, Mayjen (P) Saurip Kadi Soroti Pidato Presiden dan Solusi Pembenahan Sistem Kenegaraan
AWII Desak Inspektorat Tangsel Audit Menyeluruh Semua Paket PT Anbilla Jaya Konstruksi
Soroti Dominasi Paket Proyek PT AJK di Dinas Perkim Tangsel, AWII Minta Kajari Baru Lebih Tegas
Maksimalkan Fungsi Youth Space, Camat Cibeunying Kidul Dorong RW 09 Ajukan Penambahan Fasilitas Lewat Program Prakarsa
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Rp50 Miliar untuk Atlet, Agus Sapto: Kok Mobil Mewah dan Renovasi yang Muncul?

Senin, 7 September 2026 - 18:29 WIB

Pramono Anung Apresiasi Pers, Sebut Media Punya Peran Penting Mengawal Pembangunan Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Nimrod Sesa Resmi Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Sorong, Elisa Kambu Tekankan Integritas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Camat Kresek Eka Fathussidki Dialog Langsung dengan Warga Desa Sondol, Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Mayjen (P) Saurip Kadi Soroti Pidato Presiden dan Solusi Pembenahan Sistem Kenegaraan

Berita Terbaru