Bogor, FaktaMerah.com – Sekretaris Umum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terkait potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sedikitnya potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp1.338.187.015 yang berasal dari 200 objek reklame yang belum ditetapkan sebagai objek pajak.
Menanggapi temuan tersebut, Zefferi menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan itu disampaikannya di Sekretariat KPKB, Pabuaran, Selasa (4/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan BPK ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pendataan dan pengawasan objek pajak reklame. Pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti rekomendasi BPK agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Zefferi.
Selain itu, BPK juga mencatat adanya tujuh unit megatron yang telah terpasang di sejumlah pusat perbelanjaan namun belum terdata sebagai objek Pajak Reklame. Menurut Zefferi, temuan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas tata kelola keuangan daerah dan tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“KPKB akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK. Kami juga mendorong Inspektorat, Bapenda, serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh objek reklame yang memenuhi ketentuan didata dan dikenakan pajak sesuai peraturan,” katanya.
KPKB berharap Pemkab Bogor dapat mempercepat pembenahan sistem pendataan, pengawasan, dan penetapan objek Pajak Reklame sehingga potensi PAD dapat dioptimalkan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Levi)
![]()







