Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G Sistem COD Ditemukan di Cilegon

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | FAKTAMERAH.COM – Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol yang tergolong dalam obat Golongan G kembali ditemukan di wilayah hukum Polres Cilegon. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter, dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, praktik penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung di sekitar Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Seorang terduga penjual berinisial GT, saat ditemui di lokasi, mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua hari. Ia menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus. Dalam komunikasi terpisah melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas penjualan masih tergolong baru.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian. Saat dihubungi, Panit Reskrim Polsek Ciwandan mengarahkan agar koordinasi dilakukan dengan unit lain, termasuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon. Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat Call Center 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Padahal, jarak antara lokasi dugaan transaksi dengan Mapolsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.
Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan ketertiban sosial apabila tidak diawasi secara ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Beroperasi di Bawah Hidung Aparat, Tramadol COD Kembali Marak di Pondok Gede–Sumir

( Fadlli Empe )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk
ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:45 WIB

Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:40 WIB

Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:40 WIB

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Berita Terbaru