FAKTAMERAH.COM, KOTA BEKASI – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga kembali beroperasi di wilayah Pondok Gede hingga Sumir Pondok Melati, Kota Bekasi. Transaksi disebut berlangsung secara tertutup dengan sistem cash on delivery (COD), bahkan di lokasi yang tidak jauh dari kantor kepolisian setempat.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sedikitnya empat titik di sepanjang Jalan Raya Hankam terindikasi menjadi lokasi transaksi. Modusnya, toko tampak tertutup dari luar, namun pembeli datang bergantian dan melakukan transaksi singkat sebelum meninggalkan lokasi.
Empat titik yang diinformasikan warga antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pasar Lama Jatirahayu, Pondok Melati (Perempatan Pondok Gede);
2. RT 007/RW 013 Jatiwarna (depan Kolam Renang Hobi-Hobi);
3. Jatiwarna (dekat Perempatan Sumir);
4. Jatiranggon, Jatisampurna (depan klinik).
Salah satu lokasi disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Pondok Gede.
“Anak-anak muda sering datang silih berganti. Transaksinya cepat, tidak sampai lama,” ujar seorang warga berinisial Y yang mengaku resah dengan situasi tersebut.
Warga menilai praktik ini meresahkan karena Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Peredarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjualan tanpa izin dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH), Dinas Kesehatan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau memang ada aktivitas ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
![]()






