Diduga Beroperasi di Bawah Hidung Aparat, Tramadol COD Kembali Marak di Pondok Gede–Sumir

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAKTAMERAH.COM, KOTA BEKASI – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga kembali beroperasi di wilayah Pondok Gede hingga Sumir Pondok Melati, Kota Bekasi. Transaksi disebut berlangsung secara tertutup dengan sistem cash on delivery (COD), bahkan di lokasi yang tidak jauh dari kantor kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sedikitnya empat titik di sepanjang Jalan Raya Hankam terindikasi menjadi lokasi transaksi. Modusnya, toko tampak tertutup dari luar, namun pembeli datang bergantian dan melakukan transaksi singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Empat titik yang diinformasikan warga antara lain:

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pasar Lama Jatirahayu, Pondok Melati (Perempatan Pondok Gede);
2. RT 007/RW 013 Jatiwarna (depan Kolam Renang Hobi-Hobi);
3. Jatiwarna (dekat Perempatan Sumir);
4. Jatiranggon, Jatisampurna (depan klinik).

Salah satu lokasi disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Pondok Gede.

Baca Juga:  Terang-Terangan di Permukiman, Jaringan Tramadol–Eximer Diduga Kembali Aktif di Cilegon

“Anak-anak muda sering datang silih berganti. Transaksinya cepat, tidak sampai lama,” ujar seorang warga berinisial Y yang mengaku resah dengan situasi tersebut.

Warga menilai praktik ini meresahkan karena Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Peredarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjualan tanpa izin dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH), Dinas Kesehatan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau memang ada aktivitas ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line
Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:46 WIB

Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Berita Terbaru