Diduga Beroperasi di Bawah Hidung Aparat, Tramadol COD Kembali Marak di Pondok Gede–Sumir

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FAKTAMERAH.COM, KOTA BEKASI – Peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga kembali beroperasi di wilayah Pondok Gede hingga Sumir Pondok Melati, Kota Bekasi. Transaksi disebut berlangsung secara tertutup dengan sistem cash on delivery (COD), bahkan di lokasi yang tidak jauh dari kantor kepolisian setempat.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sedikitnya empat titik di sepanjang Jalan Raya Hankam terindikasi menjadi lokasi transaksi. Modusnya, toko tampak tertutup dari luar, namun pembeli datang bergantian dan melakukan transaksi singkat sebelum meninggalkan lokasi.

Empat titik yang diinformasikan warga antara lain:

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pasar Lama Jatirahayu, Pondok Melati (Perempatan Pondok Gede);
2. RT 007/RW 013 Jatiwarna (depan Kolam Renang Hobi-Hobi);
3. Jatiwarna (dekat Perempatan Sumir);
4. Jatiranggon, Jatisampurna (depan klinik).

Salah satu lokasi disebut berada tidak jauh dari Mapolsek Pondok Gede.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

“Anak-anak muda sering datang silih berganti. Transaksinya cepat, tidak sampai lama,” ujar seorang warga berinisial Y yang mengaku resah dengan situasi tersebut.

Warga menilai praktik ini meresahkan karena Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Peredarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penjualan tanpa izin dan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum (APH), Dinas Kesehatan, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau memang ada aktivitas ilegal, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk
ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:45 WIB

Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:40 WIB

Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:40 WIB

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Berita Terbaru