JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) menyampaikan keberatan atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7). FPII menilai penyebutan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi pers.
Ketua Presidium FPII, Dra. Kasihhati, mengatakan pernyataan tersebut dinilai dapat mencederai kehormatan insan pers serta berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap profesi jurnalis.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo antara lain menyampaikan, “Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain: wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kasihhati, istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis sebagai sebutan bagi pihak yang dianggap berpihak kepada kepentingan asing atau mengkhianati kepentingan bangsa. Karena itu, FPII menilai penyandingan istilah tersebut dengan profesi wartawan dapat dipahami sebagai pelabelan negatif terhadap insan pers secara umum.
“Menggeneralisasi profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing merupakan pernyataan yang kami nilai mencederai kehormatan insan pers serta tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Kasihhati kepada awak media jaringan FPII di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
FPII juga menyampaikan pandangannya terkait aspek hukum. Menurut Kasihhati, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Ia juga menyebut adanya potensi penafsiran terhadap ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan, termasuk KUHP dan jaminan kebebasan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.
Lebih lanjut, FPII menyatakan tidak sepakat apabila pernyataan Presiden dimaknai hanya ditujukan kepada oknum tertentu. Menurut organisasi tersebut, ucapan seorang kepala negara memiliki pengaruh besar terhadap opini publik sehingga dinilai dapat berdampak pada meningkatnya risiko intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
Atas dasar itu, FPII meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai maksud pernyataannya, sekaligus mempertimbangkan untuk menarik kembali pernyataan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers apabila dianggap menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, FPII juga meminta pemerintah menjamin kebebasan pers sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Pers, serta menghindari pelabelan yang dapat menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis.
“Pers bukan musuh negara. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Karena itu, kami berharap kebebasan pers tetap dihormati dan dilindungi,” kata Kasihhati.
Kasihhati juga meminta Presiden memberikan penjelasan secara spesifik apabila pernyataan tersebut memang ditujukan kepada individu tertentu.
“Kami meminta Presiden menjelaskan siapa yang dimaksud dalam pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh wartawan atau jurnalis mendapat pelabelan yang sama,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan terkait pernyataan FPII tersebut.
(Erk)
![]()







