HALMAHERA SELATAN, MALUKU UTARA, FAKTAMERAH.COM – Polemik mengenai sumber material yang digunakan dalam pembangunan Jalan Lapen Jikotamo–Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat tanggapan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tempat material tersebut diambil.
Proyek pembangunan jalan yang disebut memiliki nilai sekitar Rp22 miliar dan dikerjakan PT Pentangon Terang Asli sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai asal material timbunan yang dikaitkan dengan aktivitas galian C.
Namun, pemilik lahan membantah anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan pertambangan material secara komersial. Menurut dia, material berasal dari proses penggerukan dan penataan lahan milik keluarga yang sebelumnya merupakan kawasan pegunungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada yang menyebut ini galian C, jangan salah kaprah. Lahan itu milik kami dan memang sedang kami garap untuk mendapatkan tanah kintal agar nantinya bisa digunakan keluarga untuk membangun rumah,” ujarnya.
Material Disebut Diberikan untuk Kepentingan Umum
Pemilik lahan menjelaskan, material yang berasal dari proses penataan lahan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat.
Ia menyebut material itu tidak dibeli dari pihak keluarga. Pihak yang mengambil material, menurut keterangannya, hanya menanggung biaya operasional alat berat dan kendaraan pengangkut.
“Tanah yang diambil dari lahan kami tidak dibayar sepeser pun kepada keluarga. Mereka hanya menanggung alat berat seperti excavator dan dump truck. Bagi kami, kalau tanah itu digunakan untuk kepentingan umum, kami justru bersyukur,” katanya.
Menurut dia, material tersebut tidak hanya digunakan dalam pembangunan Jalan Jikotamo–Sambiki, tetapi juga dimanfaatkan untuk sejumlah kebutuhan lain di lingkungan masyarakat.
Di antaranya, material disebut digunakan untuk membantu penimbunan pembangunan Masjid Desa Jikotamo serta kebutuhan jalan lingkungan.
“Kalau ada yang mengklaim itu galian C, silakan. Tetapi yang perlu dilihat adalah fakta di lapangan. Material tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk pembangunan masjid dan jalan lingkungan di Desa Jikotamo juga berasal dari lahan kami,” ujarnya.
Penataan Lahan untuk Kepentingan Keluarga
Pemilik lahan menegaskan, keluarganya tidak menjadikan lahan tersebut sebagai sumber usaha penjualan material.
Menurut dia, aktivitas penggerukan dilakukan sekaligus untuk meratakan lahan yang sebelumnya masih berupa kawasan pegunungan agar dapat dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah keluarga.
“Kalau kami sendiri yang menggaruk secara manual, kapan kami bisa meratakan lahan dan membangun rumah? Dengan adanya alat berat yang masuk, kami juga terbantu. Sekarang sudah ada sekitar tiga kintal yang bisa kami siapkan untuk kepentingan keluarga,” jelasnya.
Persoalan Diminta Diselesaikan Berdasarkan Fakta
Pemilik lahan meminta agar persoalan terkait sumber material tidak dicampuradukkan dengan kepentingan pribadi maupun pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Ia menyatakan tidak keberatan apabila pemerintah maupun aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, asal-usul material, maupun aspek administratif dan legalitasnya.
“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan periksa secara resmi. Jangan membuat kesimpulan sendiri. Kami sebagai pemilik lahan juga punya hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan apabila muncul pemberitaan yang menyebut lahannya sebagai lokasi galian C tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Kami merasa kesal karena pemberitaan itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami sebagai pemilik lahan. Jangan sampai tudingan yang belum terbukti justru merugikan pemilik lahan maupun pihak yang sedang mengerjakan proyek jalan,” ujarnya.
Klaim Kepemilikan Lahan
Lebih lanjut, pemilik lahan menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan lahan yang dikuasai keluarganya. Ia juga menyebut kewajiban pajak atas lahan tersebut tetap dibayarkan.
“Lahan kami ada, kami bayar pajaknya. Kalau kemudian kami memberikan tanah timbunan secara gratis untuk kepentingan masyarakat, kenapa kemudian dipersoalkan seolah-olah kami melakukan bisnis galian C?” katanya.
Menurut dia, pemanfaatan material tersebut selama ditujukan untuk membantu pembangunan fasilitas umum dan kebutuhan masyarakat merupakan hal yang tidak dipermasalahkan oleh keluarganya.
Pembangunan Jalan Diminta Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses infrastruktur, pemilik lahan berharap pembangunan Jalan Jikotamo–Sambiki tetap berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta agar polemik mengenai sumber material tidak dijadikan dasar untuk menghentikan atau menghambat pekerjaan sebelum terdapat pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari instansi berwenang.
“Jangan sampai karena persoalan pribadi atau tudingan yang belum terbukti, proyek yang nilainya miliaran rupiah dan ditunggu masyarakat justru terganggu. Yang rugi bukan hanya kontraktor, tetapi masyarakat juga,” katanya.
Pemilik lahan menyatakan terbuka apabila pemerintah atau aparat terkait ingin melakukan klarifikasi mengenai status lahan dan asal-usul material.
“Silakan datang dan tanyakan langsung kepada kami. Kami siap menjelaskan. Jangan mengambil kesimpulan tanpa mendengar pemilik lahan,” pungkasnya.
Perlu Verifikasi Pihak Berwenang
Dengan adanya bantahan tersebut, status material yang digunakan dalam pembangunan Jalan Jikotamo–Sambiki masih perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
Penentuan apakah aktivitas pengambilan material tersebut memenuhi unsur kegiatan pertambangan atau merupakan bagian dari penataan lahan perlu didasarkan pada fakta, dokumen kepemilikan, perizinan yang relevan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, apabila terdapat persoalan hukum atau administrasi, pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menjadi penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Pada saat yang sama, kepentingan masyarakat terhadap pembangunan Jalan Jikotamo–Sambiki juga perlu tetap diperhatikan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai status lahan, asal material, nilai proyek, serta pemanfaatan material dalam berita ini bersumber dari keterangan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Pentangon Terang Asli, pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta pihak lain yang berkepentingan. Status legalitas material dan kegiatan pengambilannya tidak disimpulkan dalam berita ini dan masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.
(Aef)
![]()







