Garudasiber.net, Kabupaten Tangerang — Keluarga Riza Husen Abdullah, karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja, kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap penanganan medis lanjutan yang dinilai berlarut-larut dan tidak transparan. Lebih dari satu bulan sejak insiden terjadi, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pemasangan tangan atau tindakan medis lanjutan yang dijanjikan perusahaan PT Tri Excella Harmony.
Keluarga menyebut, pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan medis tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan resmi dari perusahaan. Namun hingga kini, mereka menilai tidak ada komunikasi tegas maupun keputusan konkret dari pihak perusahaan, rumah sakit, maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait kelanjutan perawatan korban.
Situasi semakin membingungkan ketika dokumen medis dari dokter spesialis okupasi yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk asli justru diterima keluarga hanya dalam bentuk fotokopi dengan kualitas kurang jelas. Hal ini memunculkan kekhawatiran soal adanya ketidakteraturan administrasi dalam penanganan kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi korban yang mengalami cacat permanen membuat keluarga semakin mendesak adanya kejelasan soal penanganan medis, rencana pemulihan, serta hak-hak yang seharusnya diterima.
“Saya mulai curiga ada sesuatu yang tidak transparan. Kami ingin semua jelas — tindakan medis, BPJS, hingga kompensasi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini,” ujar salah satu anggota keluarga.
Kewajiban Perusahaan Secara Hukum
Kasus ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi penting terkait keselamatan kerja dan jaminan sosial, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM
Korban kecelakaan kerja berhak atas perawatan medis hingga sembuh, tanpa batas biaya sesuai indikasi medis — termasuk tindakan lanjutan yang diperlukan.
Jika terbukti ada hambatan terhadap akses layanan medis, penahanan dokumen, atau ketidakpatuhan perusahaan terhadap standar K3, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan serius bagi instansi pengawas ketenagakerjaan maupun penegak hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Tri Excella Harmony, rumah sakit, maupun BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan keterangan resmi mengenai proses komunikasi dan penanganan lanjutan terhadap korban.
( Hendrik )







