Diduga Jual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Teluk Gong Raya Desak Polres Jakarta Utara Bertindak

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, FAKTAMERAH.COM — Warga di sekitar Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku semakin resah dengan keberadaan sebuah toko kosmetik yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras jenis tramadol dan sejenisnya secara bebas.

Berdasarkan informasi warga, toko tersebut kerap didatangi pembeli dalam waktu singkat dengan pola transaksi yang tidak lazim untuk usaha kosmetik. Sejumlah pembeli terlihat keluar masuk dengan cepat, bahkan sebagian datang menggunakan sepeda dan sepeda motor, lalu langsung meninggalkan lokasi.

“Kalau memang toko kosmetik, seharusnya jual kosmetik. Tapi yang datang justru anak-anak muda, beli sebentar lalu pergi. Kami menduga ada penjualan tramadol,” kata seorang warga setempat, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Peredaran bebas obat tersebut dinilai berpotensi merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan lingkungan.

Baca Juga:  KAKI Jatim Desak KPK dan PPATK Bongkar TPPU Rokok Ilegal, Minta Rekening dan Aset Pelaku Dibekukan

“Kami minta Polres Jakarta Utara segera turun tangan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada korban atau kejadian yang lebih parah,” ujar warga lainnya.

Menurut warga, hingga kini aktivitas toko tersebut masih berlangsung. Mereka berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan izin usaha, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana. Warga menegaskan meminta penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.

Loading

Penulis : Awaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru