Diduga Jual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Teluk Gong Raya Desak Polres Jakarta Utara Bertindak

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, FAKTAMERAH.COM — Warga di sekitar Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku semakin resah dengan keberadaan sebuah toko kosmetik yang diduga menjadi kedok penjualan obat keras jenis tramadol dan sejenisnya secara bebas.

Berdasarkan informasi warga, toko tersebut kerap didatangi pembeli dalam waktu singkat dengan pola transaksi yang tidak lazim untuk usaha kosmetik. Sejumlah pembeli terlihat keluar masuk dengan cepat, bahkan sebagian datang menggunakan sepeda dan sepeda motor, lalu langsung meninggalkan lokasi.

“Kalau memang toko kosmetik, seharusnya jual kosmetik. Tapi yang datang justru anak-anak muda, beli sebentar lalu pergi. Kami menduga ada penjualan tramadol,” kata seorang warga setempat, Selasa (27/1/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Peredaran bebas obat tersebut dinilai berpotensi merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan lingkungan.

Baca Juga:  Diduga Jadi Markas Peredaran Obat Keras di Kalideres, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

“Kami minta Polres Jakarta Utara segera turun tangan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada korban atau kejadian yang lebih parah,” ujar warga lainnya.

Menurut warga, hingga kini aktivitas toko tersebut masih berlangsung. Mereka berharap aparat kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan izin usaha, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana. Warga menegaskan meminta penegakan hukum yang tegas dan transparan demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.

Loading

Penulis : Awaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line
Patroli Gabungan Skala Besar, Ratusan Personel Sisir Kota Bandung Dini Hari untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Gorontalo Utara, Sejumlah Lokasi Dipasang Police Line

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Berita Terbaru