Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik produksi dan distribusi gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai “whip-pink” di wilayah Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang yang saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Mereka masing-masing berinisial S, AR, P, NHM, E, ST, SL, SP, dan AS.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada 13–14 April 2026 di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi sebuah ruko di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat; sebuah rumah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur; serta ruko lainnya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Baca Juga:  Ketua DPD AWII Provinsi DKI Jakarta Desak Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Rokok Ilegal

Selain itu, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya sejumlah titik penyimpanan yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut di berbagai daerah di Indonesia. Beberapa kota yang disebut antara lain Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

Polisi menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, perputaran ekonomi dari aktivitas tersebut diduga mencapai miliaran rupiah dalam beberapa bulan terakhir. Namun demikian, angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Hingga kini, aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan guna menentukan status hukum masing-masing serta mengembangkan kasus ini.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan zat kimia yang tidak sesuai peruntukannya, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Brimob Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Skakmat ! Bukti Ilmiah INAFIS Hancurkan Narasi ‘Cuci Tangan’ Ririn dalam Kasus Paoman Indramayu
Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:39 WIB

Eks Brimob Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Dugaan Jaringan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:45 WIB

Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:40 WIB

Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Berita Terbaru