Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI, meminta perhatian atas proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam surat tersebut, Kamser yang merupakan mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021, mengaku menjadi korban kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Ia saat ini menjalani proses persidangan dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang dan ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamser menjelaskan, dirinya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Namun, ia menilai metode perhitungan kerugian tersebut tidak tepat.

“Seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan direksi, dianggap ilegal hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif seperti dokumen perencanaan,” tulis Kamser dalam suratnya, Sabtu (18/4).

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai direktur utama, dirinya telah membangun fondasi perusahaan dari nol, termasuk membentuk sejumlah unit usaha seperti bengkel, perdagangan hasil bumi, kontraktor, hingga pembangkit listrik tenaga biomassa di Siberut.

Namun, ia mengakui bahwa kondisi geografis Mentawai, keterbatasan anggaran, serta minimnya dukungan politik menjadi tantangan besar dalam mencapai keuntungan dalam waktu singkat.

Kamser juga menyebut selama masa jabatannya, Perusda tidak pernah ditemukan indikasi korupsi oleh lembaga pemeriksa, termasuk kepolisian, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun auditor independen.

Baca Juga:  Polsek Tambora Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik PLN, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

“Dalam semua pemeriksaan, tidak pernah ditemukan adanya korupsi dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kondisi perusahaan pasca dirinya tidak lagi menjabat. Menurutnya, sejumlah unit usaha yang telah dibangun justru tidak lagi beroperasi, bahkan kantor perusahaan dalam kondisi tidak terurus saat dilakukan penyidikan.

Dalam proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan, Kamser mengklaim tidak ditemukan bukti aliran dana mencurigakan maupun upaya memperkaya diri sendiri.

Ia juga menyebut telah memenangkan gugatan praperadilan pada Desember 2025, namun perkara pokok tetap dilanjutkan oleh jaksa hingga masuk ke tahap persidangan.

Atas perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Kamser dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp7,8 miliar subsider kurungan tambahan.

Melalui surat terbukanya, Kamser memohon perhatian dari DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden RI untuk memberikan atensi terhadap kasus yang ia alami.

Ia juga mengungkap dampak yang dirasakan, mulai dari tekanan psikologis, kerugian finansial, hingga kondisi kesehatan yang menurun selama menjalani proses hukum.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan,” tulisnya.

Kamser berharap adanya penanganan hukum yang lebih adil dan profesional, serta perlindungan terhadap warga negara dalam menghadapi proses hukum.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB