Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, FAKTAMERAH.COM – Pengungkapan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk box yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Sampang menarik perhatian publik, khususnya terkait langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/04) di Desa Baruh itu, aparat Polres Sampang mengamankan sekitar 234 ball atau setara kurang lebih 936.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Besarnya jumlah temuan tersebut memunculkan perhatian sejumlah kalangan, terutama terkait apakah penanganan perkara akan berhenti pada tahap pelimpahan barang bukti atau berlanjut pada penelusuran jaringan distribusi di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai.

“Limpah keseluruhan mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, memiliki kewenangan dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koordinasi antarinstansi.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi lanjutan terkait kemungkinan pendalaman terhadap pemilik barang, jaringan distribusi, maupun pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan.

Baca Juga:  Empat Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Empat Tersangka di Labuhanbatu Justru Dapat Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, media ini juga telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai terkait tindak lanjut atas pelimpahan barang bukti tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan.

Adapun sejumlah merek rokok yang ditemukan dalam muatan tersebut antara lain Premium Bold, Dallil Bold, 6337 Flavour, Just Mild, HMIN, Marblong, Geboy, Just Fuel, Everest Isi, Hummer, Anoah, dan Sulhan.

Media ini juga memperoleh informasi awal terkait dugaan pabrik rokok serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan sejumlah merek tersebut. Namun, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai, penanganan kasus rokok ilegal dalam jumlah besar diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek penyitaan barang, tetapi juga pada pengungkapan rantai distribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, keberadaan sopir truk yang mengangkut muatan tersebut masih belum diketahui, dan perkembangan penanganan perkara masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, dengan harapan proses yang berjalan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Media ini akan terus melakukan pembaruan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Bbg

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru