Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, FAKTAMERAH.COM – Pengungkapan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah truk box yang mengalami kecelakaan di wilayah Kabupaten Sampang menarik perhatian publik, khususnya terkait langkah lanjutan penanganan perkara tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/04) di Desa Baruh itu, aparat Polres Sampang mengamankan sekitar 234 ball atau setara kurang lebih 936.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Besarnya jumlah temuan tersebut memunculkan perhatian sejumlah kalangan, terutama terkait apakah penanganan perkara akan berhenti pada tahap pelimpahan barang bukti atau berlanjut pada penelusuran jaringan distribusi di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai.

“Limpah keseluruhan mas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, memiliki kewenangan dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan koordinasi antarinstansi.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi lanjutan terkait kemungkinan pendalaman terhadap pemilik barang, jaringan distribusi, maupun pihak-pihak yang terlibat masih terus dilakukan.

Baca Juga:  Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polres Kota Tangerang Selatan, Dua Nama Diduga Terlibat

Di sisi lain, media ini juga telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai terkait tindak lanjut atas pelimpahan barang bukti tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan.

Adapun sejumlah merek rokok yang ditemukan dalam muatan tersebut antara lain Premium Bold, Dallil Bold, 6337 Flavour, Just Mild, HMIN, Marblong, Geboy, Just Fuel, Everest Isi, Hummer, Anoah, dan Sulhan.

Media ini juga memperoleh informasi awal terkait dugaan pabrik rokok serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan sejumlah merek tersebut. Namun, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan verifikasi lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai, penanganan kasus rokok ilegal dalam jumlah besar diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek penyitaan barang, tetapi juga pada pengungkapan rantai distribusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, keberadaan sopir truk yang mengangkut muatan tersebut masih belum diketahui, dan perkembangan penanganan perkara masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, dengan harapan proses yang berjalan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Media ini akan terus melakukan pembaruan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Bbg

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru