Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial GWL (24) dan wanita FYT (25), yang diketahui merupakan pasangan kekasih. Keduanya diduga menjadi otak di balik praktik penipuan siber berskala internasional tersebut.

Berdasarkan data kepolisian, aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan kerugian global hingga mencapai Rp250 miliar. Modus operandi yang digunakan berupa penyediaan perangkat lunak phishing yang memungkinkan pelaku lain menipu korban dengan cara mencuri data pribadi dan informasi keuangan secara ilegal.

Dalam proses pengusutan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation mengingat kasus ini melibatkan jaringan terorganisasi dan melintasi batas negara.

Penyelidikan mengungkap bahwa total korban mencapai sekitar 34 ribu orang, termasuk dari Amerika Serikat. Dari aksinya tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber, khususnya yang berdampak luas dan merugikan masyarakat internasional. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang semakin kompleks.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Berita Terbaru