JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyedia perangkat lunak penipuan siber (phishing tools) yang beroperasi lintas negara dan bermarkas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan dua tersangka, yakni pria berinisial GWL (24) dan wanita FYT (25), yang diketahui merupakan pasangan kekasih. Keduanya diduga menjadi otak di balik praktik penipuan siber berskala internasional tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, aksi kejahatan yang dilakukan para tersangka telah menimbulkan kerugian global hingga mencapai Rp250 miliar. Modus operandi yang digunakan berupa penyediaan perangkat lunak phishing yang memungkinkan pelaku lain menipu korban dengan cara mencuri data pribadi dan informasi keuangan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses pengusutan, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation mengingat kasus ini melibatkan jaringan terorganisasi dan melintasi batas negara.
Penyelidikan mengungkap bahwa total korban mencapai sekitar 34 ribu orang, termasuk dari Amerika Serikat. Dari aksinya tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber, khususnya yang berdampak luas dan merugikan masyarakat internasional. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang semakin kompleks.
![]()






