Jakarta, FAKTAMERAH.COM – Istri AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana, bersama Aipda Dianita Agustina dijadwalkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) usai hasil pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan hasil asesmen terpadu yang telah dilakukan oleh tim berwenang.
“Keputusan ini sesuai dengan hasil asesmen yang merekomendasikan keduanya untuk menjalani rehabilitasi,” ujar Eko dalam keterangannya kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, proses rehabilitasi merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika, khususnya bagi pihak yang dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan hukum. Langkah ini juga sejalan dengan pendekatan pemulihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi. Rehabilitasi di bawah pengawasan BNN diharapkan dapat membantu pemulihan serta mencegah potensi penyalahgunaan berulang.
Hingga saat ini, belum disampaikan secara rinci mengenai durasi rehabilitasi yang akan dijalani. Namun, aparat memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan setelah proses rehabilitasi dan pendalaman perkara selesai dilakukan.
![]()






