SERANG, FaktaMerah.com – Polda Banten memastikan penemuan jenazah seorang pelajar di Pantai Asmara SP 10, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (24/9/2026), merupakan peristiwa yang berbeda dengan insiden hilang kontak KM Arupadatu I di perairan Selat Sunda.
Jenazah tersebut diketahui berinisial EP, seorang pelajar kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang yang berdomisili di Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan informasi dari Polres Mukomuko, kepolisian setempat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kronologi serta penyebab kematian korban. Proses tersebut dilakukan antara lain dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dan informasi yang diterima, penemuan jenazah di wilayah Mukomuko tidak berkaitan dengan insiden hilang kontak KM Arupadatu I.
“Kami menyampaikan bahwa penemuan jenazah seorang pelajar di Pantai Asmara, Kabupaten Mukomuko, tidak berkaitan dengan KM Arupadatu I. Identitas korban sebagaimana laporan dari Polres Mukomuko adalah EP, pelajar SMAN 5 Lubuk Pinang. Saat ini pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terhadap penyebab serta kronologi kejadian,” ujar Maruli.
Maruli mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan informasi mengenai penemuan jenazah di wilayah Bengkulu dengan korban KM Arupadatu I sebelum terdapat hasil identifikasi resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, proses identifikasi korban dalam insiden KM Arupadatu I dilakukan melalui prosedur resmi, termasuk mekanisme Disaster Victim Identification (DVI) oleh Pusdokkes Polri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Identifikasi korban terkait KM Arupadatu I dilakukan melalui prosedur resmi dan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah,” kata Maruli.
Ia menambahkan, setiap perkembangan terkait proses identifikasi akan disampaikan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Masyarakat juga diimbau mengacu pada informasi resmi dari kepolisian dan instansi terkait guna menghindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi.
(Red)
![]()






