CILEGON, FaktaMerah.com – Respons pelayanan terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Cilegon menjadi perhatian keluarga dan rekan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 23 September 2026, setelah korban yang diketahui berprofesi sebagai wartawan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan informasi yang diterima, kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur utama sekitar kawasan City Mall Cilegon. Setelah mengalami kecelakaan dengan sebuah mobil, korban kemudian dibawa ke RS Hermina Cilegon di kawasan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di area IGD, korban disebut masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi lemas. Berdasarkan keterangan yang diterima, proses pemindahan korban ke ruang penanganan kemudian menjadi perhatian pihak keluarga maupun rekan korban.
Korban disebut sempat dibantu menggunakan kursi roda, sementara tempat tidur pasien untuk membawa korban ke ruang penanganan disebut belum tersedia pada saat itu.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan rekan korban mengenai mekanisme serta kecepatan respons pelayanan IGD terhadap pasien yang datang setelah mengalami kecelakaan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri, meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
“Korban kecelakaan datang untuk mendapatkan pertolongan. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana prosedur penanganan terhadap pasien kecelakaan ketika tiba di IGD dan apa yang menjadi kendala apabila proses pemindahan atau pemeriksaan tidak dapat dilakukan segera,” ujar Syamsul.
Menurutnya, klarifikasi dari pihak rumah sakit diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Kalau memang terdapat kendala teknis, kondisi IGD sedang penuh, atau ada pertimbangan medis tertentu, tentu hal tersebut perlu dijelaskan. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
GWI menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya kelalaian pihak rumah sakit sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak terkait diperoleh.
Persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kronologi lengkap, termasuk kondisi korban ketika tiba di IGD, prosedur triase yang dilakukan, ketersediaan fasilitas, kondisi pelayanan pada saat kejadian, serta tindakan medis yang diberikan kepada korban.
RS Hermina Cilegon sendiri diketahui menyediakan layanan IGD sebagai bagian dari pelayanan kegawatdaruratan. Namun, mengenai proses penanganan terhadap korban kecelakaan pada malam kejadian tersebut, pihak rumah sakit masih perlu memberikan penjelasan secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Hermina Cilegon belum memberikan keterangan mengenai kronologi pelayanan terhadap korban, termasuk alasan korban disebut sempat berada di dalam kendaraan dan proses pemindahannya ke ruang IGD.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga masih dilakukan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS Hermina Cilegon maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Setiap penjelasan dan informasi tambahan yang relevan akan menjadi bagian penting untuk melengkapi pemberitaan.
Dengan demikian, persoalan pelayanan terhadap korban kecelakaan tersebut diharapkan dapat dilihat berdasarkan fakta dan keterangan dari seluruh pihak, bukan semata berdasarkan persepsi atau informasi sepihak.
(Tim Cilegon)
![]()






