Gratis di Aturan, Berbayar di Lapangan? Dugaan Pungli Nikah Mencuat di KUA Cipatat

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung ( FAKTAMERAH.COM ) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, mencuat setelah seorang warga mengeluhkan biaya pernikahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, Selasa (10/12/2025).

Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku heran saat menikahkan anaknya di KUA Cipatat pada bulan lalu. Ia menyebut diminta membayar biaya sekitar Rp450.000 hingga Rp500.000, meskipun akad nikah dilaksanakan langsung di kantor KUA pada hari Jumat.

“Bulan kemarin Putra (nama samaran) datang langsung ke KUA. Acaranya juga sederhana, hanya selamatan kecil bersama keluarga. Untuk bayar ke KUA saya agak lupa, antara Rp450 ribu sampai Rp500 ribu. Katanya karena nikah di KUA jadi lebih murah. Kalau dipanggil ke rumah bisa sampai Rp1 juta,” ujarnya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, biaya pencatatan pernikahan di KUA seharusnya gratis apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.

Biaya baru dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, yaitu sebesar Rp600.000 yang disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perbedaan antara aturan resmi tersebut dengan pengalaman warga memunculkan tanda tanya sekaligus dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Lubang Jalan Gedong Raya Penjaringan Makan Korban, Warga Terpaksa Tambal Sendiri

Saat awak media mencoba meminta konfirmasi ke KUA Cipatat, Kepala KUA disebut sedang mengikuti rapat. Klarifikasi sementara disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Cipatat, Encep.

Encep dengan tegas membantah adanya pungutan biaya untuk pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA.

“Persoalan nikah di kantor KUA itu tidak ada kaitannya dengan uang sepeser pun. Selama administrasi dan birokrasi terpenuhi—mulai dari dokumen N.A., akta, ijazah, hingga wali nasab—semuanya tidak dipungut biaya. Jika tidak ada wali, digunakan wali hakim, dan itu juga gratis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kesalahpahaman sering terjadi karena masyarakat belum memahami alur pendaftaran nikah, terutama melalui sistem pendaftaran online.

“Jika ada pihak lain yang membawa calon pengantin, misalnya dari LSM atau perantara tertentu, itu di luar kewenangan kami. KUA hanya memverifikasi dan memproses data calon pengantin sesuai aturan. Siapa pun yang membawa berkas akan tetap kami layani selama persyaratan lengkap,” jelas Encep.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala KUA Cipatat belum dapat dimintai keterangan secara langsung. Masyarakat berharap adanya penjelasan yang transparan dan menyeluruh agar dugaan pungutan ini tidak menimbulkan keresahan serta kesalahpahaman di kemudian hari.

( Asep Supriatna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan KTP di UPT Capil Anyar, Profesionalitas Pelayanan Dipertanyakan
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Pungli di Capil Anyar, Kesaksian Warga Jadi Sorotan
Air Bersih di Kosambi Barat Mulai Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Stabil
Polda Banten Jemput Bola, Layanan SIM Keliling Hadir di Bayah Lebak
Dukcapil Bintaro Layani 97 Warga Lewat Program SAPA, Urus KTP, IKD, dan Akta Lebih Mudah
Krisis Air Bersih di Kedoya Utara, Warga RT 010 RW 08 Desak Pemerintah Segera Perbaiki Distribusi
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
BPJS Kesehatan Lakukan Kredensialing di Klinik Lapas Makassar untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan KTP di UPT Capil Anyar, Profesionalitas Pelayanan Dipertanyakan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Pungli di Capil Anyar, Kesaksian Warga Jadi Sorotan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Air Bersih di Kosambi Barat Mulai Normal, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Stabil

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Polda Banten Jemput Bola, Layanan SIM Keliling Hadir di Bayah Lebak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:35 WIB

Dukcapil Bintaro Layani 97 Warga Lewat Program SAPA, Urus KTP, IKD, dan Akta Lebih Mudah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB