SERANG, BANTEN, FaktaMerah.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Kecamatan Anyar.
Bantahan tersebut disampaikan Disdukcapil Kabupaten Serang pada Minggu (30/8/2026), menyusul pemberitaan Media Kabar Bahri yang sebelumnya mengangkat laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, termasuk KTP.
Disdukcapil Kabupaten Serang menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP, tidak dipungut biaya. Dalam keterangannya, Disdukcapil juga menilai pemberitaan mengenai dugaan pungli tersebut telah menggiring opini dan mengarah pada fitnah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, isu tersebut masih menjadi perhatian setelah sejumlah warganet menyampaikan komentar dan pengalaman mereka di kolom komentar platform resmi Media Kabar Bahri.
Sebelum pemberitaan diterbitkan, tim wartawan Kabar Bahri mengaku menerima pengaduan dari sejumlah masyarakat yang mempertanyakan adanya dugaan pungutan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan di wilayah UPT Capil Kecamatan Anyar.
Informasi tersebut kemudian diberitakan sebagai laporan atau pengaduan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa dugaan pungli telah terbukti secara hukum.
Komentar Warga Perlu Diverifikasi
Setelah berita dipublikasikan, sejumlah komentar masyarakat muncul di media sosial. Beberapa di antaranya mengaku pernah mengalami atau mengetahui adanya dugaan pungutan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Meski demikian, komentar di media sosial tidak dapat serta-merta dijadikan sebagai bukti hukum bahwa pungli benar-benar terjadi.
Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk dengan meminta keterangan dari pihak yang mengaku mengalami langsung, petugas pelayanan, maupun instansi terkait.
Di sisi lain, munculnya sejumlah keluhan di ruang publik menjadi alasan penting bagi instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Anyar benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
Pelayanan Adminduk Ditegaskan Gratis
Disdukcapil Kabupaten Serang sebelumnya telah menyatakan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
Dengan adanya bantahan tersebut, masyarakat tentu berkepentingan mendapatkan kepastian mengenai mekanisme pelayanan, termasuk prosedur pengaduan apabila terdapat oknum yang diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon.
Apabila ditemukan adanya permintaan pembayaran di luar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi agar dapat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk membedakan antara biaya resmi apabila ada layanan tertentu yang memang memiliki ketentuan khusus, pungutan yang tidak sah, maupun kesalahpahaman masyarakat terkait prosedur pelayanan.
Hak Tolak Narasumber
Dalam pemberitaan yang bersumber dari pengaduan masyarakat, identitas narasumber tertentu dapat dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur mengenai hak tolak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas sumber berita yang wajib dirahasiakan demi keamanan dan kepentingan publik.
Perlindungan terhadap sumber bukan berarti informasi tersebut terbebas dari kewajiban verifikasi. Sebaliknya, media tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan informasi, meminta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta memberikan ruang yang berimbang.
Dalam kasus ini, Kabar Bahri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT Capil Anyar sebelum berita diterbitkan.
Apabila pihak UPT Capil Anyar membantah adanya pungutan, maka bantahan tersebut merupakan bagian dari informasi yang penting disampaikan kepada publik.
Bantahan dan Hak Jawab
Bantahan dari Disdukcapil Kabupaten Serang merupakan bagian penting dalam pemberitaan karena memberikan perspektif dari pihak yang dituding terkait dugaan pungli.
Namun, perbedaan keterangan antara laporan masyarakat dan bantahan instansi sebaiknya tidak berkembang menjadi pertentangan antara media dan pemerintah.
Pers memiliki fungsi memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus melakukan kontrol sosial secara bertanggung jawab.
Sementara itu, instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik.
Karena itu, langkah paling penting saat ini adalah memastikan fakta di lapangan melalui mekanisme verifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Kepastian
Jika seluruh pelayanan di UPT Capil Anyar memang telah berjalan tanpa pungutan, pemeriksaan dan penjelasan yang transparan dapat menjadi langkah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap terdapat tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata mengenai bantahan pemerintah ataupun pemberitaan media, tetapi menyangkut kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Kabar Bahri menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan pungutan maupun respons terhadap berbagai komentar masyarakat yang muncul setelah pemberitaan sebelumnya.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian berbasis fakta: apakah benar tidak ada pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan di UPT Capil Anyar, atau terdapat persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
(Tim Kaperwil Banten)
![]()






