SERANG, FaktaMerah.com – Keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan mencuat di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Sejumlah warga mengaku diduga dimintai uang saat mengurus dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) di UPT Capil Kecamatan Anyar.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, warga mengaku adanya permintaan uang dengan kisaran Rp200 ribu hingga Rp250 ribu yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen kependudukan.
Namun, informasi tersebut masih berupa klaim dari warga dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala UPT Capil Kecamatan Anyar, Ajie.
Ajie membantah adanya pungutan dalam pelayanan pengurusan KTP. Ia meminta wartawan mengonfirmasi langsung kepada operator berinisial D.
“Tidak ada pungutan. Coba kita tanya operator inisial D,” ujar Ajie.
Wartawan kemudian meminta keterangan kepada operator tersebut. Dalam keterangannya, operator mengaku pernah menerima pemberian dari masyarakat berupa makanan ringan dan rokok.
“Hanya menerima pemberian kue, rokok saja ya, kita terima,” kata operator tersebut kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, mengingat sebelumnya terdapat keluhan warga mengenai dugaan permintaan uang hingga ratusan ribu rupiah dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
Ajie: Jika Terbukti, Akan Ambil Sikap Tegas
Kepala UPT Capil Kecamatan Anyar, Ajie, menyatakan siap mengambil tindakan apabila ditemukan bukti adanya pegawai yang melakukan pungutan liar.
“Kalau terbukti pegawai saya melakukan dugaan pungli, saya akan ambil sikap tegas. Keputusan saya kembalikan ke Disdukcapil Kabupaten Serang,” tegas Ajie.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen untuk menindaklanjuti apabila dugaan tersebut terbukti.
Meski demikian, untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan tersebut, diperlukan pemeriksaan atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang, termasuk Disdukcapil Kabupaten Serang.
Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah benar terdapat permintaan uang dalam proses pengurusan KTP, siapa pihak yang meminta, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah terdapat dasar atau ketentuan resmi yang mengatur pembayaran tersebut.
Apabila tidak terdapat pungutan resmi, transparansi mengenai prosedur dan biaya pelayanan menjadi penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Sebaliknya, apabila dugaan warga tidak terbukti, pihak UPT Capil Kecamatan Anyar berhak memberikan penjelasan secara terbuka guna mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta.
Pengurusan KTP dan KK Pada Prinsipnya Gratis
Pengurusan dokumen administrasi kependudukan, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK), pada prinsipnya tidak dipungut biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai administrasi kependudukan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Munculnya keluhan masyarakat di UPT Capil Kecamatan Anyar diharapkan dapat menjadi perhatian bagi Disdukcapil Kabupaten Serang untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar, transparan, profesional, dan akuntabel.
Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan tidak terjadi praktik pungutan yang merugikan masyarakat maupun tindakan lain yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
Pada akhirnya, dugaan pungutan yang disampaikan sejumlah warga dalam pemberitaan ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak UPT Capil Kecamatan Anyar melalui Ajie telah diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantah adanya pungutan dalam pengurusan KTP.
(Tim Kaperwil Banten)
![]()







