JAKARTA, FaktaMerah.com – Sejumlah pihak yang mengaku mengikuti tawaran kerja sama sebagai calon subkontraktor proyek pembangunan perumahan menyampaikan keluhan terkait dana yang telah disetorkan dan pembayaran pekerjaan yang disebut belum diterima.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tawaran kerja sama tersebut dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan sebuah perusahaan. Namun, sejumlah pihak yang terlibat mengaku masih mempertanyakan kejelasan legalitas badan usaha, keberadaan kantor, mekanisme kerja sama, serta pelaksanaan proyek yang ditawarkan.
Salah satu pihak yang mengaku mengalami kerugian, Hawari, mengatakan dirinya telah menyerahkan uang sekitar Rp60 juta sebagai deposit untuk mengikuti kerja sama sebagai subkontraktor pembangunan proyek perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Hawari, dana tersebut diserahkan dalam rangka memenuhi persyaratan kerja sama yang ditawarkan. Ia berharap terdapat kejelasan mengenai status kerja sama serta penggunaan dana yang telah disetorkannya.
Selain Hawari, seorang perempuan yang disebut bernama Bu Asih juga mengaku telah menyerahkan uang sekitar Rp20 juta untuk keperluan kerja sama tersebut.
Keluhan lainnya datang dari sejumlah orang yang mengaku terlibat dalam kegiatan pekerjaan. Mereka menyebut adanya persoalan pembayaran upah atau gaji yang hingga kini belum terselesaikan.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak-pihak yang mengaku dirugikan mengenai legalitas perusahaan, keberadaan kantor, proyek yang ditawarkan, serta mekanisme pembayaran kepada calon mitra maupun pekerja.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan kejelasan. Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami kerugian dengan persoalan serupa,” ujar pihak yang mengaku mengalami kerugian.
Atas adanya informasi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha yang memperoleh tawaran kerja sama serupa diimbau melakukan verifikasi sebelum menyerahkan dana atau menandatangani perjanjian. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap legalitas badan usaha, alamat kantor, identitas pengurus, dokumen perjanjian, rekening pembayaran, serta keberadaan dan status proyek yang ditawarkan.
Pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat dugaan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut dapat mencakup legalitas perusahaan, status proyek, dasar penerimaan dana, mekanisme kerja sama, serta persoalan pembayaran kepada mitra dan pekerja.
Catatan Redaksi: Nilai dana yang disebutkan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak yang mengaku mengalami kerugian. Redaksi belum menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menyatakan perusahaan tersebut fiktif. Informasi mengenai legalitas perusahaan, status proyek, aliran dana, dan persoalan pembayaran masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.
(Aef)
![]()






