Dana BOS SDN Kertasana 2 Disorot, GOW-BANTEN Minta Dindikpora Periksa Anggaran

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG, FaktaMerah.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kertasana 2, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan dari Gabungan Organisasi Wartawan (GOW)-BANTEN.

Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode 2024–2026 serta upaya wartawan memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah. Dalam proses konfirmasi, nomor WhatsApp Kepala SDN Kertasana 2 disebut diduga tidak dapat lagi dihubungi oleh wartawan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian GOW-BANTEN. Namun, dugaan terputusnya komunikasi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, GOW-BANTEN meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS.

“Kalau pengelolaan Dana BOS memang sudah sesuai, pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian. Dokumen perencanaan dan realisasi perlu diperiksa serta dicocokkan dengan bukti transaksi dan kondisi di sekolah,” kata Raeynold.

Menurut Raeynold, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada dokumen administrasi. Kondisi fisik dan pelaksanaan kegiatan di sekolah juga perlu diperiksa untuk melihat kesesuaiannya dengan laporan penggunaan anggaran.

“Yang perlu dilihat bukan hanya dokumen, tetapi juga barang, kegiatan, volume dan manfaatnya. Kemudian dicocokkan antara perencanaan, realisasi anggaran dan kondisi nyata di sekolah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri.

Jaka meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi.

“Kami tidak sedang memvonis kepala sekolah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian atau tidak. Periksa RKAS, SPJ, bukti pembelian, realisasi kegiatan, serta kondisi fisik sekolah,” kata Jaka.

Ia juga menilai komunikasi antara pihak sekolah dan wartawan penting dalam proses konfirmasi jurnalistik. Menurutnya, apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar, pihak yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi atau hak jawab dengan menyampaikan data pendukung.

“Kalau ada informasi yang keliru, silakan diluruskan dengan data. Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

GOW-BANTEN selanjutnya meminta Dindikpora Kabupaten Pandeglang memastikan pengelolaan Dana BOS SDN Kertasana 2 periode 2024–2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Baca Juga:  Polda Banten Dampingi Pemulangan hingga Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

Apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, GOW-BANTEN meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan penggunaan anggaran telah sesuai, hasil tersebut dinilai penting untuk disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

“Kami ingin kepastian berdasarkan pemeriksaan, bukan asumsi. Kalau sesuai aturan, sampaikan hasilnya. Kalau ditemukan masalah, tindak sesuai ketentuan,” kata Raeynold.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Kertasana 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan terputusnya komunikasi dengan wartawan maupun substansi pengelolaan Dana BOS periode 2024–2026.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SDN Kertasana 2, Dindikpora Kabupaten Pandeglang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pembanding.

Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan Dana BOS sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Penulis: Tim/Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kuningan Isi Kuliah Umum Mahasiswa Baru, Polres dan Uniku Teken MoU
Dugaan Belatung di Menu MBG MI Al Hadid Lebak, Satgas Turun Cek Lapangan
Temuan Belatung pada Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, BGN Sebut Sudah Ditindaklanjuti
Dr. Sirojudin Resmi Dilantik sebagai Rektor UNIMUDA Sorong Periode 2026–2030
Dapur SPPG Disorot, FRIC Lebak Kawal Rencana Sidak dan Verifikasi BGN
Perhutani KPH Randublatung Salurkan Bantuan TJSL Rp15 Juta untuk TK Tunas Rimba I
SMPN 50 Bandung Kembangkan Buruan SAE, Anggota Komisi X DPR RI Beri Apresiasi
Orang Tua Siswa Pertanyakan Pengumpulan Dana Rp50 Ribu di SMAN 2 Lembang, Komite Beri Penjelasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Dana BOS SDN Kertasana 2 Disorot, GOW-BANTEN Minta Dindikpora Periksa Anggaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Dugaan Belatung di Menu MBG MI Al Hadid Lebak, Satgas Turun Cek Lapangan

Rabu, 30 September 2026 - 03:19 WIB

Temuan Belatung pada Makanan MBG di MI Al Hadid Lebak, BGN Sebut Sudah Ditindaklanjuti

Selasa, 29 September 2026 - 05:03 WIB

Dr. Sirojudin Resmi Dilantik sebagai Rektor UNIMUDA Sorong Periode 2026–2030

Jumat, 11 September 2026 - 05:25 WIB

Dapur SPPG Disorot, FRIC Lebak Kawal Rencana Sidak dan Verifikasi BGN

Berita Terbaru