PANDEGLANG, FaktaMerah.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kertasana 2, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan dari Gabungan Organisasi Wartawan (GOW)-BANTEN.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode 2024–2026 serta upaya wartawan memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah. Dalam proses konfirmasi, nomor WhatsApp Kepala SDN Kertasana 2 disebut diduga tidak dapat lagi dihubungi oleh wartawan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian GOW-BANTEN. Namun, dugaan terputusnya komunikasi tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, GOW-BANTEN meminta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS.
“Kalau pengelolaan Dana BOS memang sudah sesuai, pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk memberikan kepastian. Dokumen perencanaan dan realisasi perlu diperiksa serta dicocokkan dengan bukti transaksi dan kondisi di sekolah,” kata Raeynold.
Menurut Raeynold, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada dokumen administrasi. Kondisi fisik dan pelaksanaan kegiatan di sekolah juga perlu diperiksa untuk melihat kesesuaiannya dengan laporan penggunaan anggaran.
“Yang perlu dilihat bukan hanya dokumen, tetapi juga barang, kegiatan, volume dan manfaatnya. Kemudian dicocokkan antara perencanaan, realisasi anggaran dan kondisi nyata di sekolah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekjen AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri.
Jaka meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan data, bukan berdasarkan asumsi.
“Kami tidak sedang memvonis kepala sekolah. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian atau tidak. Periksa RKAS, SPJ, bukti pembelian, realisasi kegiatan, serta kondisi fisik sekolah,” kata Jaka.
Ia juga menilai komunikasi antara pihak sekolah dan wartawan penting dalam proses konfirmasi jurnalistik. Menurutnya, apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar, pihak yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi atau hak jawab dengan menyampaikan data pendukung.
“Kalau ada informasi yang keliru, silakan diluruskan dengan data. Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
GOW-BANTEN selanjutnya meminta Dindikpora Kabupaten Pandeglang memastikan pengelolaan Dana BOS SDN Kertasana 2 periode 2024–2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, GOW-BANTEN meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan penggunaan anggaran telah sesuai, hasil tersebut dinilai penting untuk disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
“Kami ingin kepastian berdasarkan pemeriksaan, bukan asumsi. Kalau sesuai aturan, sampaikan hasilnya. Kalau ditemukan masalah, tindak sesuai ketentuan,” kata Raeynold.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Kertasana 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan terputusnya komunikasi dengan wartawan maupun substansi pengelolaan Dana BOS periode 2024–2026.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SDN Kertasana 2, Dindikpora Kabupaten Pandeglang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan data pembanding.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan Dana BOS sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Penulis: Tim/Redaksi
![]()






