CILEGON, FaktaMerah.com – Polres Cilegon Polda Banten mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang pedagang bakso cuanki di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban berinisial NN diduga mengalami kekerasan setelah terlibat perselisihan dengan dua laki-laki terkait sebuah topi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon pada Kamis (1/10/2026). Menindaklanjuti laporan itu, personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cilegon melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial TA dan MSD pada Jumat (2/10/2026) di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Imam Maryono mengatakan, TA diamankan di sebuah rumah milik atasannya di wilayah Pakuncen, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. Sementara MSD diamankan saat sedang bekerja sebagai sopir angkot di kawasan Jalan Raya Halte Al-Hadid, Cilegon.
“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Imam.
Berawal dari Perselisihan Topi
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika korban sedang berjualan bakso cuanki di sekitar lokasi.
Dua orang laki-laki kemudian datang dan mengambil topi yang dikenakan korban. Mereka disebut mengklaim bahwa topi tersebut merupakan milik mereka.
Korban membantah dan menjelaskan bahwa topi tersebut merupakan miliknya. Perselisihan kemudian terjadi dan berujung pada dugaan kekerasan terhadap korban.
Dalam kejadian itu, korban diduga dipukul pada bagian belakang leher dan kepala. Korban juga diduga dipukul menggunakan kursi plastik pada bagian punggung serta ditendang hingga terjatuh dan kepalanya membentur meja warung.
Aksi tersebut kemudian dilerai oleh pemilik warung bersama seorang saksi. Setelah kedua terduga pelaku meninggalkan lokasi, korban mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialaminya sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kuitansi pengobatan korban, pakaian yang dikenakan korban, serta dua buah topi yang berkaitan dengan perkara.
Kedua terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Cilegon. Polisi masih melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak.
Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Polres Cilegon menegaskan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status hukum para pihak tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)
![]()






