LLEBAK, FaktaMerah.com – Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Kantor hukum tersebut beralamat di Jalan Maulana Yusuf, RT 009/RW 001, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten. Informasi mengenai keberadaan kantor hukum ini disampaikan pada Jumat (9/10/2026).
Managing Partner Multatuli Justice Law Firm, Suhro Alvaro Aidil, menjelaskan bahwa layanan yang disediakan mencakup konsultasi, pendampingan, serta pemberian arahan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Suhro, pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum menjadi hal penting bagi masyarakat agar dapat menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Melalui pelayanan ini, kami berupaya membantu masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemahaman terhadap prosedur hukum penting agar masyarakat dapat mengambil langkah yang tepat dalam memperjuangkan hak-haknya,” ujar Suhro.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan hukum perlu dilakukan secara profesional dan proporsional dengan mengacu pada mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan layanan konsultasi dan pendampingan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Lebak memperoleh informasi yang diperlukan ketika menghadapi persoalan hukum.
Akses terhadap informasi dan bantuan hukum merupakan salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung prinsip persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut dapat menghubungi Multatuli Justice Law Firm untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jenis layanan, persyaratan, dan mekanisme pendampingan yang tersedia.
(Surajaya)
![]()






