Jakarta Utara, faktamerah.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama aparat gabungan menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah dan puing ilegal di kawasan Tanggul Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (21/1).
Operasi melibatkan Pemerintah Kota Jakarta Utara, Polairud, Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Satpol PP, Dishub, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, penertiban dilakukan untuk mencegah pencemaran lingkungan pesisir dan memberikan efek jera kepada pelaku. Pengawasan diperkuat melalui pemasangan spanduk larangan, portal akses, serta kamera pengawas (CCTV).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah.
DLH DKI mencatat, sejak penanganan dilakukan, diperkirakan lebih dari 200 ton sampah harus diangkut agar kondisi kawasan kembali bersih dan terkendali.
![]()






