Pelaku Utama Penganiayaan Tewaskan Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diamankan

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Polres Purwakarta Berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Pada Sabtu (4/4/2026), lalu.
‎
‎Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama berinisial YI (36) saat bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).
‎
‎Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyebut penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
‎
‎”Siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
‎
‎Dalam proses penangkapan, ia mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
‎
‎”Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, jadi kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap AKBP Anom, Selasa (7/4/2026)
‎
‎Polisi, lanjut Anom, juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
‎
‎Diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.
‎
‎Kapolres mengatakan, permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku. Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
‎
‎Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
‎
‎Anom menyebutkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
‎
‎Selain YI, Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.
‎
‎”Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” kata Anom.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
‎
‎”Pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA dengan ancaman tuhuh tahun penjara,” Ucap Kapolres.
‎
‎Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengimbau masyarakat aktif melapor demi menjaga keamanan lingkungan.
‎
‎

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut
Ketua Umum GWI Anjangsana ke Polres Cilegon, Bahas Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Pers
Arena Judi Diduga Kembali Beroperasi di Bonorowo Kebumen, Dugaan Keterlibatan Aparat Disorot
Diduga Dapat Intimidasi dan Kekerasan, Wartawan Laporkan Dugaan Pemukulan ke Denpom
Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping
Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Drl Keberatan Identitasnya Dipublikasikan, GMOCT Soroti Pemberitaan Kupasmerdeka.com
Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Arena Judi Diduga Kembali Beroperasi di Bonorowo Kebumen, Dugaan Keterlibatan Aparat Disorot

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Diduga Dapat Intimidasi dan Kekerasan, Wartawan Laporkan Dugaan Pemukulan ke Denpom

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Jabar Amankan 4 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Samarang Garut

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:46 WIB