Polisi Bongkar Pabrik Happy Water di Jakarta Utara, 1.156 Paket Siap Edar Disita

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran narkotika sintetis jenis “Happy Water” yang dijalankan secara rumahan di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita ratusan gram sabu dan ribuan kemasan Happy Water yang diduga siap dipasarkan.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKBP Ari Galang Saputra.

AKBP Ari Galang Saputra menerangkan, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satres Narkoba pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah melakukan pendalaman informasi, petugas bergerak melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lokasi yang kami ungkap terdiri dari dua apartemen, satu titik penangkapan tersangka, dan satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi Happy Water,” kata AKBP Ari Galang Saputra.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial MRA, HS, A, dan MR yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Saat penggerebekan di lokasi pertama, petugas menemukan sisa sabu seberat kurang lebih 0,5 gram berikut sejumlah alat yang diduga dipakai untuk meracik narkotika, di antaranya blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong.

Baca Juga:  Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

Kemudian di lokasi kedua, polisi kembali menemukan perlengkapan lain berupa mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, serta berbagai kemasan kosong yang diduga akan digunakan untuk proses pengemasan.

Sementara itu, di lokasi keempat yang disebut sebagai pusat produksi, polisi menyita sabu dengan total berat sekitar 100 gram dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar. Petugas juga menemukan kemasan menggunakan label merek ternama seperti LV dan Gucci.

Menurut AKBP Ari Galang Saputra, penggunaan kemasan bermerek tersebut diduga merupakan strategi untuk menarik perhatian pembeli dan menciptakan kesan produk eksklusif.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar AKBP Ari Galang Saputra.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Hingga kini, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk menelusuri asal bahan baku dan jalur distribusi narkotika sintetis tersebut.

Loading

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB