Dua Tahun Menunggu, Laporan Penipuan Dan Penggelapan Rp 160 Juta DiPolda SulSel DiHentikan Tanpa Sepengetahuan Korban

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, FAKTAMERAH.COM – Fina Pandu Winata, warga Tamalate-Makassar, mengaku diduga di tipu dengan pasutri (Suami/Istri), dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 160 juta. Ia melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel pada Tahun 2024 (LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel). Dua tahun berselang, keadilan yang ditunggu tak kunjung datang. Malah, ia baru tahu penyidikan dihentikan — tanpa pernah diberi tahu, Selasa (24/2/2026).

Seiring bergulirnya perkara tersebut,, pelapor sempat di pertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Direskrimum polda sul-sel untuk di lakukan Restoratif Justise (RJ) upaya mediasi tersebut di lakukan dua kali oleh pihak peyidik, yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor,

Di hadapan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang senilai Rp160 juta sesuai yang di berikan kepadanya oleh pelapor, namun karena beralasan dananya belum mencukupi” terlapor meminta keringanan waktu, hal tersebut di setujui oleh pelapor, dan di janjikan akan di lakukan kembali mediasi lanjutan oleh pihak peyidik.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring waktu berjalan pelapor dan terlapor di ketahui sering berkomunikasi via ponsel “bahkan bertemu langsung di salah satu Mall di makassar, berbagai upaya di lakukan oleh pelapor namun tak juga membuahkan hasil, begitupun dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, penyidik takkunjung memberikan kepastian kepada pelapor, hinga setahun berlalu, sehingga total waktu semenjak laporan resmi di buat telah berjalan dua tahun tanpa titik terang,

Karena merasa semakin tak menemui titik terang, komunikasi dengan terlapor pun disinyalir terputus, pelapor kemudian ber inisiatif mendatangi polda sul-sel dengan maksud ingin mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, pada selasa 24/02/2026

Di saat itulah terungkap fakta yang memgejutkan terungkap dimana dirinya di beri tahu oleh peyidik bahwa perkara tsrsebut telah di lakukan gelar perkara, dan penyidikan tersebut telah di hentikan karena tidak di temukannya unsur pidana, justru lebih ke arah perdata.

Baca Juga:  Polisi Tangani Dugaan Penipuan Gadai Mobil, Satu Tersangka Ditahan

“Saya terkejut pak” tiba tiba penyidikan di hentikan dengan dalih tidak di temukan unsur pidana,, tetapi lebih ke arah perdata, ada apa ini dengan penyidik direskrimum polda sul-sel. Ucap pelapor dengan ekpresi heran.!

“Kami tidak pernah di beritahu tentang gelar perkara tersebut, bahkan mirisnya penyidikan perkara di hentikan tanpa sepengetahuan kami sebagai pelapor, “apakah hal ini tidak menyalahi prosedur.?

“Seandainya saya tidak ke sini ka pak” untuk konfirmasi kelanjutan perkara, “saya tidak tahu kalau proses peyidikan telah di hentikan, dua tahun berjalan ini perkara pak,, tiba tiba di hentikan dengan alasan tidak di temukan unsur pidana, apakah bukti quitansi dan surat perjanjian terlapir bahkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik masih kurang sebagai bukti.? Tegas pelapor.

Sangat di sayangkan hal ini terjadi, dimana pihak kepolisian khusunya peyidik direskrimum polda sul-sel disinyalir tidak profesional dan tidak transparan dalam penganan perkara, ketidak transparanan aparat dalam penganan perkara tentu menimbulkan asumsi lain di mata publik,

 

Selain itu hal tersebut tentu berpotensi menciderai citra polri di mata masyarakat, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap institusi polri jika masih ada oknum yang tak mematuhi SOP

Bekaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Fina Pandu Winata. Publik meminta kepada propam polda sul-sel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada penyidik subdit III direskrimum polda sul-sel untuk mengungkap kejanggalan dalam penganan perkara tersebut.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk
ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:45 WIB

Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:40 WIB

Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:40 WIB

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:32 WIB

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Berita Terbaru