Jakarta, 24 Oktober 2025 — Dugaan praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sebuah tempat usaha yang beroperasi dengan nama Groovy Hotel & Spa diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut. Ironisnya, tempat ini disebut-sebut mendapat “backup” dari seorang oknum wartawan, sehingga tetap beroperasi meski telah dua kali disambangi dan ditindak oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Warga sekitar mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi spa yang beroperasi hingga larut malam. Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan pijat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa tersebut.
Meski telah dua kali mendapatkan pembinaan dan penindakan dari pihak Dinas Pariwisata, tempat tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak yang melindungi kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu narasumber internal menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial BD, yang dikenal sebagai pengelola salah satu media lokal. Oknum ini diduga memberikan perlindungan agar tempat tersebut aman dari penindakan. Sementara itu, pihak pengelola spa, melalui Veronika, selaku manajer, menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang beredar.
“Kami tidak melakukan hal-hal seperti yang diberitakan. Semua aktivitas di sini sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” ujar Veronika saat dikonfirmasi.
Spa yang dimaksud berlokasi di kawasan strategis Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam. Berdasarkan penelusuran, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung beberapa bulan terakhir, bahkan setelah dua kali dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Dinas Pariwisata.
Diduga kuat praktik tersebut dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dari aktivitas terselubung, sementara pihak tertentu yang “membackup” diduga turut mendapatkan keuntungan.
Seorang narasumber lain menyebut, modus yang digunakan cukup rapi. Spa menawarkan layanan pijat biasa, namun kepada pelanggan tertentu, terapis menawarkan “paket spesial” di dalam kamar. Transaksi dilakukan secara pribadi antara pelanggan dan terapis sehingga sulit terdeteksi dari luar.
Landasan Hukum
Beberapa ketentuan hukum yang relevan dengan dugaan praktik tersebut antara lain:
Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebut, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apapun dan memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar.
Langkah Penegakan
Pihak Polres Metro Jakarta Utara diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan di lapangan. Sementara itu, pejabat dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta menegaskan bahwa tempat tersebut telah dua kali disambangi dan akan kembali diawasi secara ketat.
“Kami sudah melakukan dua kali pembinaan dan penindakan. Jika masih terbukti beroperasi, kami akan rekomendasikan penutupan permanen,” ujar salah satu pejabat Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Perlu Pengawasan dan Klarifikasi
Kasus ini mencerminkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di ibu kota. Dugaan keterlibatan oknum media yang membackup kegiatan ilegal juga perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Dewan Pers, agar tidak mencoreng integritas profesi jurnalistik.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan dari sejumlah narasumber, termasuk Veronika, manajer spa yang bersangkutan.
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Agus Ramdani)






