Kampar, 7 Juli 2026, FaktaMerah.com – Polemik mengenai dugaan tidak berfungsinya anjungan pelayanan digital di Kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, terus bergulir. Setelah pemberitaan mengenai dugaan mandeknya pelayanan berbasis digital dan kondisi Bendera Merah Putih yang lusuh di lingkungan kantor desa, pihak Kecamatan Tapung Hulu akhirnya memberikan penjelasan.
Camat Tapung Hulu, Nurhadi, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, menyampaikan bahwa anjungan aplikasi yang berada di Kantor Desa Sumber Sari bukan merupakan bagian dari program PATEN CETAR yang dikoordinasikan oleh pihak kecamatan.
Menurutnya, perangkat tersebut diduga diperoleh secara mandiri oleh pihak desa tanpa adanya koordinasi maupun integrasi dengan sistem pelayanan di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sumber Sari nggak masuk PATEN CETAR, Bang. Anjungannya, aplikasinya dia beli dari orang lain, tidak ada koordinasi sama kecamatan. Makanya tidak bisa digunakan,” tulis Nurhadi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi informasi baru yang berbeda dengan dugaan awal bahwa perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem pelayanan digital PATEN CETAR. Jika benar demikian, maka penggunaan aplikasi di luar sistem resmi berpotensi menyebabkan layanan tidak dapat terhubung dengan basis data administrasi pemerintah kecamatan.
Sebelumnya, awak media melakukan pemantauan di Kantor Desa Sumber Sari dan menemukan anjungan pelayanan digital yang diduga tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Saat dikonfirmasi, pihak desa menyebut sistem masih dalam tahap sinkronisasi data penduduk dan belum sepenuhnya disosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, wartawan juga menyoroti kondisi Bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam keadaan lusuh dan diduga robek. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Sekretaris Desa Sumber Sari. Dalam proses konfirmasi, sempat terjadi perdebatan setelah Sekdes mempertanyakan kegiatan perekaman yang dilakukan wartawan saat wawancara.
Terkait penggunaan Bendera Merah Putih, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur larangan mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau lusuh. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 huruf c, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 67 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sumber Sari terkait penjelasan Camat Tapung Hulu mengenai status anjungan digital tersebut maupun tindak lanjut atas kondisi bendera yang menjadi sorotan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sumber Sari apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Tim Red)
![]()






