KABUPATEN SEMARANG, FaktaMerah.com – Seorang anak berinisial Drl menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menurut keterangannya memuat identitas dirinya secara lengkap terkait perkara yang sedang dihadapinya.
Keterangan tersebut disampaikan Drl dalam komunikasi melalui panggilan video bersama Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.33 WIB. Dalam komunikasi tersebut, Drl menyatakan tidak mengetahui dan tidak berkenan identitasnya dipublikasikan.
Drl menyampaikan bahwa dirinya saat ini berada di Ultra Addiction Center/Natura Indonesia untuk menjalani proses rehabilitasi. Ia juga mengungkapkan apresiasinya terhadap pihak kepolisian yang mengarahkan dirinya menjalani rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang mengarahkan saya untuk direhabilitasi. Di sini, di Ultra Addiction Center/Natura Indonesia, saya mendapat tempat yang tepat. Gratis, kebutuhan gizi terpenuhi setiap hari, dan semua staf sangat ramah,” ujar Drl dalam komunikasi tersebut.
Menurut Drl, dirinya merasa lebih nyaman selama menjalani proses rehabilitasi. Ia bahkan menyampaikan keinginannya untuk dapat bekerja di tempat tersebut setelah menyelesaikan proses rehabilitasi.
Minta Identitasnya Tidak Dipublikasikan
Dalam kesempatan tersebut, Drl juga menyampaikan pesan kepada ibunya agar tidak memberikan informasi mengenai dirinya kepada media.
“Mama, tolong berhenti memberikan informasi apa pun kepada media. Anakmu di sini sehat, aman, dan baik-baik saja,” kata Drl.
Drl juga berharap setelah menyelesaikan rehabilitasi dirinya dapat memperoleh kesempatan bekerja, khususnya pada bagian dapur sesuai dengan keahliannya.
Ia menyatakan tidak ingin memperpanjang persoalan terkait pemberitaan tersebut. Namun, Drl tetap menyampaikan keberatannya karena menurut pengakuannya identitas dirinya dipublikasikan tanpa sepengetahuannya.
Tim GMOCT menyebut komunikasi tersebut dilakukan melalui perangkat milik salah satu staf yayasan. Dalam percakapan itu, Drl juga memperlihatkan kondisi ruangan tempat dirinya berada.
Perlindungan Identitas Anak dalam Pemberitaan
Persoalan perlindungan identitas anak menjadi salah satu aspek penting dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Pasal 19 menyebutkan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik. Identitas tersebut mencakup nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Dewan Pers juga menegaskan pentingnya kepatuhan media terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak. Dalam Seruan Nomor 01/S-DP/XI/2023, Dewan Pers mengingatkan media untuk menyamarkan identitas anak dan menggunakan bahasa yang empatik serta tidak menimbulkan dampak traumatis.
Selain itu, Dewan Pers telah mengingatkan media agar menghormati hak privasi, melakukan uji informasi secara cermat, serta mempertimbangkan pengalaman traumatik subjek pemberitaan.
Dugaan Pelanggaran Etik Perlu Diuji
Berdasarkan keterangan Drl dan informasi yang disampaikan GMOCT, muncul pertanyaan mengenai apakah pemberitaan yang memuat identitas tersebut telah memenuhi ketentuan perlindungan identitas anak dan prinsip kehati-hatian jurnalistik.
Namun demikian, penilaian apakah suatu karya jurnalistik benar-benar melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun ketentuan pers merupakan kewenangan mekanisme penyelesaian sengketa pers, termasuk Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dewan Pers juga menempatkan verifikasi dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai bagian penting dari kerja jurnalistik.
Sementara itu, terkait data pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memasukkan data dan informasi kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Namun, penerapan ketentuan UU PDP terhadap suatu pemberitaan perlu melihat konteks pemrosesan data, dasar hukumnya, serta fakta lengkap perkara.
Karena itu, klaim mengenai adanya pelanggaran UU PDP maupun ketentuan pidana lainnya perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan satu pihak.
GMOCT Pertimbangkan Pengaduan ke Dewan Pers
Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Yayasan Natura Indonesia terkait persoalan pemberitaan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Yayasan Natura Indonesia untuk mempertimbangkan pengaduan kepada Dewan Pers. Kami berharap pemberitaan mengenai anak tetap memperhatikan prinsip keberimbangan, akurasi, dan perlindungan identitas,” ujar Asep.
Dewan Pers memang menerima pengaduan mengenai karya jurnalistik yang diduga melanggar Undang-Undang Pers atau Kode Etik Jurnalistik. Dalam mekanisme pengaduan, pihak yang mengadu dapat menyertakan karya jurnalistik yang dipersoalkan beserta bukti pendukung.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi kepada media yang bersangkutan, maupun pengaduan kepada Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
GMOCT menyatakan tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak Kupasmerdeka.com, Yayasan Natura Indonesia, maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait.
Tim Liputan: Penajournalis.com
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Kontak Pengaduan/Hak Jawab: 0821-1758-6761
![]()






