GARUT, FaktaMerah.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan atau pengeroyokan di wilayah Ciroyom, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Keempat orang tersebut diamankan pada Rabu (7/10/2026) dalam penanganan perkara yang dilakukan Tim Resmob Polda Jabar bersama Unit Reskrim Polsek Samarang, Polres Garut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Gede Adhi mengatakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar melalui Kring Priangan Timur memberikan dukungan kepada Unit Reskrim Polsek Samarang dalam menangani perkara tersebut.
“Tim Resmob Polda Jabar melakukan back up terhadap Unit Reskrim Polsek Samarang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan,” ujar Gede.
Menurut keterangan kepolisian, empat orang yang diamankan seluruhnya masih berusia di bawah 18 tahun. Mereka masing-masing berusia 15, 16, 17, dan 16 tahun.
Keempatnya diamankan dari sekitar 15 orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, keempat terduga pelaku saat ini menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
“Penanganan perkara ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum terkait anak yang berhadapan dengan hukum, mengingat seluruh terduga pelaku yang telah diamankan masih berusia di bawah umur,” kata Hendra, Kamis (8/10/2026).
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap secara lebih lengkap kronologi, motif, dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Gede menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Karena itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut.
Dalam pemberitaan ini, identitas para terduga pelaku yang masih anak-anak tidak dicantumkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
(Redaksi)
![]()






