LEBAK, FaktaMerah.com – Polres Lebak, Polda Banten, menangani laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Malingping.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).
Menurut keterangan dalam laporan, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Korban sebelumnya menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan kemudian mendapatkan perawatan di RS Cilograng.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menerima sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan medis serta mencatat keterangan dari pelapor dan saksi untuk kepentingan proses hukum.
Maruli mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, baik nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak tersebut.
“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkas Maruli.
Polres Lebak masih melakukan proses penanganan perkara dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.
(Red)
![]()






