Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, FaktaMerah.com – Polres Lebak, Polda Banten, menangani laporan dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 25 September 2026 di wilayah Malingping.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/277/IX/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polres Lebak telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana seksual terhadap anak. Laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Menurut keterangan dalam laporan, korban yang masih berusia 16 tahun diketahui mengalami kehamilan. Korban sebelumnya menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Malingping dan kemudian mendapatkan perawatan di RS Cilograng.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah menerima sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan medis serta mencatat keterangan dari pelapor dan saksi untuk kepentingan proses hukum.

Baca Juga:  Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Maruli mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi dan bukti yang diperoleh. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara juga akan dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Karena perkara ini menyangkut anak, kami akan menangani kasus ini secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi korban,” katanya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban, baik nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak tersebut.

“Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkas Maruli.

Polres Lebak masih melakukan proses penanganan perkara dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Drl Keberatan Identitasnya Dipublikasikan, GMOCT Soroti Pemberitaan Kupasmerdeka.com
Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong
Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan
Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan
Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Rabu, 30 September 2026 - 10:54 WIB

Drl Keberatan Identitasnya Dipublikasikan, GMOCT Soroti Pemberitaan Kupasmerdeka.com

Selasa, 29 September 2026 - 04:59 WIB

Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong

Minggu, 27 September 2026 - 10:41 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru