BOGOR, Faktamerah.com – Keberadaan sejumlah bangunan yang disebut sebagai fasilitas mirip “apartemen” di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (30/9/2026), Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong.
Asal-usul bangunan masih ditelusuri
Kemenimipas menyatakan pemeriksaan belum berhenti pada status aset maupun sumber pembiayaan. Tim juga masih menelusuri asal-usul pembangunan, penggunaan fasilitas, serta pihak-pihak yang pernah menempati atau mengetahui keberadaan bangunan tersebut.
Rudi mengatakan pihaknya telah memperoleh sejumlah informasi mengenai orang yang pernah menggunakan bangunan tersebut. Informasi tersebut selanjutnya akan diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti pendukung lainnya.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” kata Rudi.
Berada di kawasan bantaran sungai
Selain persoalan pencatatan aset, tim pemeriksa juga menemukan bahwa bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang menurut keterangan Kemenimipas tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di area tersebut, termasuk tempat kebugaran serta ruangan yang disebut direncanakan untuk simulator golf.
Kemenimipas masih melakukan pendalaman untuk memastikan proses pembangunan, pemanfaatan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap keberadaan fasilitas tersebut.
Ada indikasi penyalahgunaan wewenang
Dalam pemeriksaan sementara, Rudi juga menyampaikan adanya peristiwa yang diduga merupakan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Namun, Kemenimipas belum menyebut pihak yang bertanggung jawab. Rudi menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan kesimpulan akhir harus didasarkan pada keterangan serta bukti yang cukup.
Dengan demikian, status pihak-pihak yang terkait dengan pembangunan maupun penggunaan fasilitas tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas telah menyepakati pembongkaran bangunan tersebut. Sebelum pembongkaran, sejumlah barang di dalam fasilitas diminta untuk didokumentasikan, dicatat, dan diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Kemenimipas masih dijadwalkan menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Komisi XIII DPR RI setelah seluruh proses analisis dan pendalaman selesai.
(Ramdani)
![]()






