Bandung — Persoalan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan kota yang aman dan nyaman. Untuk itu, diperlukan landasan hukum yang kuat dan relevan sebagai acuan bagi seluruh pihak. Hal ini menjadi dasar Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung dalam mengkaji rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 yang dinilai mulai tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa setiap perubahan Perda harus memiliki alasan yang kuat dan urgensi yang jelas. Ia menyebutkan, dalam pembahasan bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, masih terdapat pandangan yang belum mampu menjelaskan secara komprehensif mengenai kebutuhan revisi tersebut.
“Kami tadi rapat, dan saya menilai perlu ada revisi naskah akademik. Harus dijelaskan dulu kenapa Perda ini perlu diubah. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa ada perubahan?” ujar Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025).
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep menilai, persoalan yang terjadi di lapangan tidak selalu disebabkan oleh lemahnya regulasi. Menurutnya, pelaksanaan aturan serta kualitas sumber daya manusia (SDM) juga dapat menjadi faktor utama.
“Belum tentu masalahnya karena aturan lemah. Bisa jadi karena pelaksanaannya yang tidak maksimal. Kalau memang yang perlu diperbaiki adalah SDM atau teknis pelaksanaan, ya bukan Perda-nya yang diganti,” jelasnya.
Meski begitu, Asep mengakui adanya beberapa aspek baru yang perlu disesuaikan, seperti isu kebersihan dan ketertiban pasca pandemi COVID-19, yang belum tercakup dalam Perda sebelumnya.
“Perda 2019 dibuat sebelum COVID-19, jadi sekarang perlu disesuaikan. Tapi jangan sampai semua hal dimasukkan tanpa kajian. Banyak aturan lain yang juga mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa tujuan utama revisi Perda ini nantinya harus memperkuat peran Satpol PP dalam penegakan aturan, namun tetap mengedepankan asas keadilan tanpa tebang pilih.
“Peraturan itu harus mewakili semua pihak dan memberikan rasa keadilan. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang punya kekuatan dan yang tidak,” ujarnya.
Asep juga menolak anggapan bahwa Perda 2019 dinilai lemah. Menurutnya, regulasi tersebut sudah cukup sistematis dan terukur, hanya membutuhkan konsistensi dalam penerapannya.
Ia berharap pembahasan revisi Perda dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif, relevan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Perda itu sebenarnya sudah bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, ya sama saja. Kalau memang ada perubahan, pastikan karena memang ada kebutuhan, bukan sekadar ingin mengganti,” pungkasnya.
( Ridwan )






