Jakarta, faktamerah.com –
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di kawasan Tanjung Priok, Selasa (9/12). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 kendaraan terjaring penindakan akibat parkir sembarangan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan operasi rutin untuk menegakkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
“Kami sudah melakukan imbauan secara persuasif dan humanis baik kepada pemilik usaha maupun pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudy menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin, tidak hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di berbagai titik lain yang sering menjadi lokasi pelanggaran parkir.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam memarkirkan kendaraan. Gunakan tempat parkir resmi yang sudah disediakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra, menyampaikan bahwa operasi hari ini melibatkan 35 personel gabungan dari Sudinhub, kepolisian, dan TNI.
“Hari ini ada tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Sunter Selatan, dan Jalan Yos Sudarso,” jelasnya.
Yulza merinci bahwa dari 19 kendaraan yang ditindak, tiga kendaraan roda empat mendapat sanksi derek, sembilan sepeda motor terkena pengangkutan jaring, lima kendaraan roda dua diberikan sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP), serta dua kendaraan roda empat juga mendapat sanksi serupa.
“Kami akan memastikan penertiban parkir liar terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
( Setiawan )






