19 Kendaraan Pelanggar Parkir di Tanjung Priok Ditindak Petugas

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, faktamerah.com –
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di kawasan Tanjung Priok, Selasa (9/12). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 kendaraan terjaring penindakan akibat parkir sembarangan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan operasi rutin untuk menegakkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.

“Kami sudah melakukan imbauan secara persuasif dan humanis baik kepada pemilik usaha maupun pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudy menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin, tidak hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di berbagai titik lain yang sering menjadi lokasi pelanggaran parkir.

Baca Juga:  Alami Pengeroyokan di Proyek Rasuna Said, Warga Pinang Melapor ke Polsek Pinang

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib dalam memarkirkan kendaraan. Gunakan tempat parkir resmi yang sudah disediakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni Putra, menyampaikan bahwa operasi hari ini melibatkan 35 personel gabungan dari Sudinhub, kepolisian, dan TNI.

“Hari ini ada tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi, yakni Jalan Danau Sunter Barat, Jalan Danau Sunter Selatan, dan Jalan Yos Sudarso,” jelasnya.

Yulza merinci bahwa dari 19 kendaraan yang ditindak, tiga kendaraan roda empat mendapat sanksi derek, sembilan sepeda motor terkena pengangkutan jaring, lima kendaraan roda dua diberikan sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP), serta dua kendaraan roda empat juga mendapat sanksi serupa.

“Kami akan memastikan penertiban parkir liar terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

( Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor
Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung
Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat
Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian
Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten
Kebakaran Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
389 Personel Gabungan Amankan Konser Akbar di Monas, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Situasional
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Sinergi Lintas Sektor

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:38 WIB

Polisi Musnahkan 1.172 Knalpot Brong Hasil Penertiban di Bandung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Tambora Jakarta Barat

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:15 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Tempat Usaha Sablon Angke, Polisi dan Tim Inafis Selidiki Penyebab Kematian

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Diduga Terjatuh ke Laut, Pemilik Bagan di Lebak Masih Dicari Basarnas Banten

Berita Terbaru