Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik terhadap Awak Media oleh Oknum Reskrim Polsek Cengkareng

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat ( FAKTAMERAH.COM ) – Seorang awak media mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, perlakuan tidak manusiawi, serta pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 29 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Kapuk, Gang Sinar, Jakarta Barat.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat dirinya bersama beberapa rekan hendak pindah dari rumah kos. Tiba-tiba, sejumlah warga setempat berkumpul dan terjadi kegaduhan. Kerumunan itu dipicu oleh kasus kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru yang dilaporkan hilang dua hari sebelumnya di lingkungan tersebut.

Motor tersebut diduga dicuri oleh seorang pria berinisial B, yang aktivitasnya terekam kamera pengawas (CCTV). Namun, karena terduga pelaku diketahui kerap berkunjung ke tempat kos korban, warga kemudian mencurigai korban sebagai bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat dugaan tersebut, korban mengaku mengalami tekanan psikologis dan perlakuan tidak menyenangkan. Dalam proses klarifikasi yang dilakukan aparat, korban yang berprofesi sebagai jurnalis menilai oknum anggota Reskrim Polsek Cengkareng bertindak secara intimidatif dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diborgol dan diajak berkeliling untuk mencari keberadaan terduga pelaku berinisial B, meski tidak ada bukti keterlibatan dirinya dalam tindak pidana tersebut. Bahkan, korban mengaku mendapat sebutan merendahkan dengan istilah “media bodrex” yang diucapkan oleh salah satu oknum anggota Reskrim.

Tak hanya itu, korban juga menduga adanya permintaan uang oleh oknum aparat saat berada di kolong flyover Cengkareng dalam perjalanan menuju lokasi tertentu. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan alasan minimnya dana operasional unit, sebagaimana disampaikan secara lisan oleh oknum terkait.

Baca Juga:  MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 8 UU Pers

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, korban juga mengaku difitnah oleh sebagian warga dengan tudingan sebagai preman dan kerap melakukan pemalakan di lokasi proyek bangunan. Tuduhan itu dibantah keras oleh korban, yang menegaskan bahwa dirinya adalah jurnalis aktif yang memegang teguh kode etik jurnalistik.

Enjel Rd, Koordinator Wilayah Jakarta Barat Pers KPK SIGAP, bersama Rizky Herdisyansah dari Pers KPK TIPIKOR, menyatakan keberatan dan merasa sangat dirugikan atas insiden tersebut. Keduanya mengaku sempat ditahan selama kurang lebih 12 jam di depan ruang Unit Reskrim Polsek Cengkareng.

“Nama baik kami tercoreng. Kami bukan pelaku kejahatan, tetapi diperlakukan seperti kriminal dan disebut sebagai media bodrex,” ujar Enjel Rd.

Ketegangan juga sempat terjadi saat berada di lokasi Menceng Plamboyan, Jalan Kamal Raya. Korban mengaku hampir mengalami kekerasan fisik karena terus didesak dan diintimidasi untuk mengakui keterlibatan dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor, termasuk mengaitkan rumah kos dengan dugaan tempat tinggal pelaku berinisial B.

Korban menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Selain itu, korban juga menyinggung ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur larangan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cengkareng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindakan oknum anggotanya tersebut. Korban menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang serta lembaga pengawas terkait.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi Humanis, Polsek Tambora Bantu Lansia Terjatuh Pulang ke Rumah dengan Selamat
Lamin Sumarlan Resmi Lantik Yaman Ibrahim sebagai Ketua DPC Laskar Sangidu Putih Jakarta Selatan
Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Taman Kota, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Kebakaran Besar di Ciledug Tangerang, 25 Rumah Hangus Diduga Akibat Kompor Gas
Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pengajian Bersama Anak Yatim Hafiz Alqur’an, Doakan Indonesia Tetap Kuat
Jembatan Putus Diterjang Hujan, Polri dan Warga Gerak Cepat Bangun Akses Darurat di Garut
Api Berkobar di Samping Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Asap Hitam Membumbung
Empat Pekerja Bangunan Tewas di Proyek TB Simatupang, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:17 WIB

Respons Cepat Polisi Humanis, Polsek Tambora Bantu Lansia Terjatuh Pulang ke Rumah dengan Selamat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02 WIB

Lamin Sumarlan Resmi Lantik Yaman Ibrahim sebagai Ketua DPC Laskar Sangidu Putih Jakarta Selatan

Jumat, 17 April 2026 - 04:42 WIB

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Gelar Kerja Bakti Taman Kota, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Kamis, 16 April 2026 - 16:46 WIB

Kebakaran Besar di Ciledug Tangerang, 25 Rumah Hangus Diduga Akibat Kompor Gas

Rabu, 15 April 2026 - 07:16 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Pengajian Bersama Anak Yatim Hafiz Alqur’an, Doakan Indonesia Tetap Kuat

Berita Terbaru