Jakarta Pusat | FAKTAMERAH.COM – Sebuah toko kosmetik di Jalan Petamburan VI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditindak petugas gabungan karena diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (29/12/2025), petugas juga menyita dan memusnahkan puluhan obat serta kosmetik kedaluwarsa.
Penindakan dilakukan tim kolaborasi dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Satpol PP, Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.
Berdasarkan laporan warga bernama Ramdani, petugas menemukan sejumlah obat keras dan produk farmasi yang disimpan serta dijual tanpa izin. Salah satu temuan utama adalah 33 tablet obat tanpa label yang diduga kuat merupakan Tramadol 50 mg, ditandai dengan kode tablet TMD 50.
Selain itu, petugas menyita berbagai obat dan kosmetik kedaluwarsa, di antaranya Neosma (12 botol), Dexta Sirup (4 botol), Vasparin Susp tetes (1 botol), Sucralfat Susp (4 botol), OBH Sirup (3 botol), serta Micoregynon (7 strip dan 10 dus), berikut sejumlah produk lainnya. Seluruh barang kedaluwarsa tersebut langsung dimusnahkan di lokasi sesuai prosedur.
Dalam proses penindakan, petugas juga membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani Jerry selaku pemilik toko dan Nazarulloh sebagai penjaga toko, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Penjualan obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa demi melindungi kesehatan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
( Ramdani )






