BREAKING NEWS Toko Kosmetik di Petamburan Diduga Jual Obat Golongan G, Puluhan Obat Kadaluwarsa Dimusnahkan

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat | FAKTAMERAH.COM – Sebuah toko kosmetik di Jalan Petamburan VI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditindak petugas gabungan karena diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (29/12/2025), petugas juga menyita dan memusnahkan puluhan obat serta kosmetik kedaluwarsa.
Penindakan dilakukan tim kolaborasi dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Satpol PP, Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.

Berdasarkan laporan warga bernama Ramdani, petugas menemukan sejumlah obat keras dan produk farmasi yang disimpan serta dijual tanpa izin. Salah satu temuan utama adalah 33 tablet obat tanpa label yang diduga kuat merupakan Tramadol 50 mg, ditandai dengan kode tablet TMD 50.

Selain itu, petugas menyita berbagai obat dan kosmetik kedaluwarsa, di antaranya Neosma (12 botol), Dexta Sirup (4 botol), Vasparin Susp tetes (1 botol), Sucralfat Susp (4 botol), OBH Sirup (3 botol), serta Micoregynon (7 strip dan 10 dus), berikut sejumlah produk lainnya. Seluruh barang kedaluwarsa tersebut langsung dimusnahkan di lokasi sesuai prosedur.
Dalam proses penindakan, petugas juga membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani Jerry selaku pemilik toko dan Nazarulloh sebagai penjaga toko, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Penjualan obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa demi melindungi kesehatan publik.

( Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru