BREAKING NEWS Toko Kosmetik di Petamburan Diduga Jual Obat Golongan G, Puluhan Obat Kadaluwarsa Dimusnahkan

- Penulis

Minggu, 4 Januari 2026 - 03:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat | FAKTAMERAH.COM – Sebuah toko kosmetik di Jalan Petamburan VI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditindak petugas gabungan karena diduga menjual obat keras golongan G tanpa izin edar. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (29/12/2025), petugas juga menyita dan memusnahkan puluhan obat serta kosmetik kedaluwarsa.
Penindakan dilakukan tim kolaborasi dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Satpol PP, Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.

Berdasarkan laporan warga bernama Ramdani, petugas menemukan sejumlah obat keras dan produk farmasi yang disimpan serta dijual tanpa izin. Salah satu temuan utama adalah 33 tablet obat tanpa label yang diduga kuat merupakan Tramadol 50 mg, ditandai dengan kode tablet TMD 50.

Selain itu, petugas menyita berbagai obat dan kosmetik kedaluwarsa, di antaranya Neosma (12 botol), Dexta Sirup (4 botol), Vasparin Susp tetes (1 botol), Sucralfat Susp (4 botol), OBH Sirup (3 botol), serta Micoregynon (7 strip dan 10 dus), berikut sejumlah produk lainnya. Seluruh barang kedaluwarsa tersebut langsung dimusnahkan di lokasi sesuai prosedur.
Dalam proses penindakan, petugas juga membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani Jerry selaku pemilik toko dan Nazarulloh sebagai penjaga toko, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Penjualan obat keras tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa demi melindungi kesehatan publik.

( Ramdani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal
Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari
Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan
Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif
Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola
Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion
Gerak Cepat Polda Jabar! Tersangka Dugaan Penipuan Berhasil Dibekuk
ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:38 WIB

Dua Anggota Brimob Terluka dalam Aksi Brutal Diduga Debt Collector, Publik Desak Penindakan Maksimal

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:45 WIB

Cegah Tawuran, Curanmor dan Kejahatan Jalanan, Polsek Neglasari Gencarkan Razia serta Patroli Jaga Jakarta Hingga Dini Hari

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polsek Neglasari Gelar Patroli Cipkon Jaga Jakarta+, Situasi Wilayah Kondusif

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:40 WIB

Gudang Solar Diduga Ilegal di Bekasi Gegerkan Warga, Nama “Kentang” Disebut Sebagai Pengelola

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:32 WIB

Jelang Laga Persib VS Persijap di GBLA, Polisi Sita 310 Barang Berbahaya dari Area Stadion

Berita Terbaru