CILEGON | FAKTAMERAH.COM – Dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol yang tergolong dalam obat Golongan G kembali ditemukan di wilayah hukum Polres Cilegon. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter, dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, praktik penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung di sekitar Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, dan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Seorang terduga penjual berinisial GT, saat ditemui di lokasi, mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua hari. Ia menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus. Dalam komunikasi terpisah melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan adanya kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas penjualan masih tergolong baru.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian. Saat dihubungi, Panit Reskrim Polsek Ciwandan mengarahkan agar koordinasi dilakukan dengan unit lain, termasuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon. Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat Call Center 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi yang dimaksud. Padahal, jarak antara lokasi dugaan transaksi dengan Mapolsek Ciwandan diperkirakan hanya sekitar dua kilometer.
Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Selain itu, Permenkes RI Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.
Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan ketertiban sosial apabila tidak diawasi secara ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
( Fadlli Empe )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






