Cirebon | FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 115 botol miras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa razia pekat tersebut dilaksanakan pada Jumat (16/1/2026) sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan razia miras di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa barang bukti miras tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjual miras ilegal juga langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam razia ini, kami menyita 115 botol miras berbagai merek dan miras tradisional ciu dari sejumlah lokasi. Para penjual miras tersebut kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kapolresta Cirebon, Sabtu (17/1/2026).
Kapolresta menambahkan, kegiatan razia pekat akan terus dilaksanakan secara intensif, baik oleh Polresta Cirebon maupun Polsek jajaranCirebon — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 115 botol miras berbagai merek, termasuk miras tradisional jenis ciu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa razia pekat tersebut dilaksanakan pada Jumat (16/1/2026) sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan razia miras di sejumlah titik di Kabupaten Cirebon. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 115 botol miras berbagai merek serta miras tradisional jenis ciu,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa barang bukti miras tersebut diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Para penjual miras ilegal juga langsung diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam razia ini, kami menyita 115 botol miras berbagai merek dan miras tradisional ciu dari sejumlah lokasi. Para penjual miras tersebut kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring),” ujar Kapolresta Cirebon, Sabtu (17/1/2026).
Kapolresta menambahkan, kegiatan razia pekat akan terus dilaksanakan secara intensif, baik oleh Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran, guna menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497.
“Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas serta menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya. guna menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan hotline 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di 0811-2497-497.
“Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminalitas serta menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya.
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Asep Supriatna






