Skandal “Surat Palsu” Mekar Jaya: Iskandar Halim dkk Laporkan Sindikat Oknum Kades ke Polda Sumsel atas Penjarahan 5 Ribu Hektare Lahan

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, FAKTAMERAH.COM -Tabir gelap di balik penguasaan lahan transmigrasi seluas 5.149,94 hektare di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Lahat, akhirnya terbongkar. Kasus ini diduga bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan sebuah kejahatan sistematis yang melibatkan sindikat pemalsuan surat tanah dalam skala masif.

Didampingi pengacara handal Sumatera Selatan, Iskandar Halim Munthe, bersama Nopri dan Asep, korban resmi melaporkan dugaan praktik lancung ini ke Mapolda Sumsel. Laporan tersebut membidik keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) beserta kroninya yang diduga menjadi otak di balik terbitnya ratusan surat jual beli bodong.

Tim kuasa hukum mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai modus operandi yang digunakan untuk mengelabui publik. Diduga kuat, oknum Kades dan jaringannya telah menerbitkan ratusan surat jual beli di atas lahan transmigrasi dengan cara memalsukan tanda tangan pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah kejahatan yang sangat rapi dan sadis. Mereka diduga mencetak ratusan surat jual beli palsu untuk menjerat pembeli yang mayoritas berasal dari luar Kabupaten Lahat. Modusnya jelas: memalsukan tanda tangan demi melegalkan penjarahan lahan negara,” tegas Iskandar Halim Munthe dengan nada bicara pedas.

*Korban “Luar Daerah” Jadi Sasaran Empuk*

Baca Juga:  Kios di Kebayoran Lama Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

Para pelaku diduga memanfaatkan ketidaktahuan warga dari luar daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Dengan iming-iming surat jual beli yang seolah-olah sah, lahan transmigrasi yang seharusnya dilindungi justru diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pejabat desa tersebut.

“Rakyat kecil dan pembeli dari luar daerah dikelabui oleh administrasi bodong. Ini bukan hanya merugikan klien kami senilai Rp117 juta secara langsung, tapi merupakan penghinaan terhadap sistem hukum agraria kita,” tambah tim hukum lainnya, Nopri dan Asep.

Selain jeratan Pasal 385 dan 391 KUHP tentang penyerobotan lahan, tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sumsel untuk mendalami unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka meminta polisi tidak gentar menyentuh oknum Kades dan kroninya yang diduga telah lama “berpesta” di atas lahan transmigrasi tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh sindikat desa. Kami membawa bukti-bukti kuat ke Polda Sumsel agar sindikat pemalsu surat ini segera berbaju oranye,” pungkas Iskandar Halim.

Hingga saat ini, pihak oknum Kades yang disebut dalam laporan belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan ini telah menjadi peringatan keras bahwa praktik “mafia desa” di Desa Mekar Jaya kini berada dalam bidikan serius aparat penegak hukum.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar
Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton
Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kronologi Penikaman Maut di Pulau Kodingareng, Berawal dari Persoalan Anak
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:08 WIB

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 April 2026 - 13:03 WIB

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Kamis, 23 April 2026 - 01:52 WIB

Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 09:28 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Rabu, 22 April 2026 - 06:43 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kronologi Penikaman Maut di Pulau Kodingareng, Berawal dari Persoalan Anak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:08 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:03 WIB