JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota mencuat ke publik. Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima melalui tiga kali penyerahan, baik secara transfer maupun tunai.
“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, rincian penyerahan dana tersebut terdiri dari Rp1,4 miliar pada penyerahan pertama, Rp450 juta pada penyerahan kedua, dan Rp1 miliar pada penyerahan terakhir.
Pada transaksi pertama, uang sebesar Rp1,4 miliar disebut diserahkan secara tunai dalam sebuah koper. Penyerahan kedua juga dilakukan secara tunai dengan nominal Rp450 juta yang dibungkus dalam paperbag.
Sementara itu, pada transaksi ketiga, uang sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam kardus biru. Dana tersebut disebut berasal dari hasil transfer yang dilakukan Koko Erwin ke rekening milik pihak lain sebelum akhirnya dicairkan dan diserahkan secara tunai.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum aktif pada masanya. Hingga kini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berjalan di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu serta memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
![]()






