Terungkap! Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba ke Eks Kapolres Bima Kota

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota mencuat ke publik. Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima melalui tiga kali penyerahan, baik secara transfer maupun tunai.

“Uang Rp2,8 miliar diserahkan sebanyak tiga kali,” ujar Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, rincian penyerahan dana tersebut terdiri dari Rp1,4 miliar pada penyerahan pertama, Rp450 juta pada penyerahan kedua, dan Rp1 miliar pada penyerahan terakhir.

Baca Juga:  Diduga Jual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Jelambar Timur Resah dan Minta Aparat Bertindak Tegas

Pada transaksi pertama, uang sebesar Rp1,4 miliar disebut diserahkan secara tunai dalam sebuah koper. Penyerahan kedua juga dilakukan secara tunai dengan nominal Rp450 juta yang dibungkus dalam paperbag.

Sementara itu, pada transaksi ketiga, uang sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam kardus biru. Dana tersebut disebut berasal dari hasil transfer yang dilakukan Koko Erwin ke rekening milik pihak lain sebelum akhirnya dicairkan dan diserahkan secara tunai.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum aktif pada masanya. Hingga kini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat masih terus berjalan di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu serta memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Berita Terbaru