Diduga Jual Obat Keras Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Jelambar Timur Resah dan Minta Aparat Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | faktamerah.com — Sebuah toko yang tampak seperti toko kosmetik di kawasan Jl. Jelambar Timur No. 35 RT 8/RW 6, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan sejenisnya tanpa izin resmi. Dugaan tersebut muncul setelah warga sekitar memergoki aktivitas mencurigakan di dalam toko yang beroperasi pada malam hari.

Dalam foto yang beredar, terlihat seorang pria berada di balik etalase toko yang memajang berbagai produk kosmetik. Namun, di depan toko tersebut tampak seseorang memperlihatkan bungkus kosong obat keras yang diduga dibeli dari tempat itu. Situasi ini menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir adanya praktik ilegal penjualan obat berbahaya yang dapat disalahgunakan.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan toko tersebut. “Dari luar kelihatannya jual kosmetik biasa, tapi sering ada anak muda nongkrong malam-malam beli sesuatu, diduga obat keras seperti tramadol,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polsek Grogol Petamburan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Satpol PP, segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku usaha yang diduga melanggar hukum tersebut.

Sebagai informasi, penjualan obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya tanpa izin apotek resmi merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Obat Keras. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan razia dan penindakan terhadap toko yang diduga kuat menjual obat keras ini, demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

( Ir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Setiap Malam untuk Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan
Patroli Cipta Kondisi Polsek Tambora Sasar Titik Rawan Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Jakarta Barat
Bareskrim Polri Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel, Dugaan Kasus Narkotika Diusut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:44 WIB

Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:39 WIB

Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan

Berita Terbaru