Menaker Yassierli Tegaskan THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Dilarang Dicicil

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran. Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara dicicil.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli pada Selasa (3/3/2026), sebagai pengingat kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.

“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah mengimbau agar pengusaha tidak menunda atau mengurangi kewajiban tersebut dengan alasan apa pun.

Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan. Pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

Yassierli berharap seluruh perusahaan dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Perwira Intelijen Berkelas Internasional yang Mengawal Stabilitas Jawa Barat
Ketum PTN Desak Audit Independen dan Evaluasi Menyeluruh Kinerja PLN
AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel
TNI AD Tegaskan Pengosongan Rumah di Eks Asrama Yon Zikon 15 Telah Melalui Tahapan Sosialisasi dan Peringatan
Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa
Hari Lahir Pancasila 2026, Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Berikan Penghormatan Terakhir
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Perwira Intelijen Berkelas Internasional yang Mengawal Stabilitas Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:18 WIB

Ketum PTN Desak Audit Independen dan Evaluasi Menyeluruh Kinerja PLN

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:55 WIB

AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

TNI AD Tegaskan Pengosongan Rumah di Eks Asrama Yon Zikon 15 Telah Melalui Tahapan Sosialisasi dan Peringatan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru