JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran. Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara dicicil.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli pada Selasa (3/3/2026), sebagai pengingat kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait hak pekerja menjelang hari raya keagamaan.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan secara penuh dan tepat waktu. Pemerintah mengimbau agar pengusaha tidak menunda atau mengurangi kewajiban tersebut dengan alasan apa pun.
Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan dari pekerja yang tidak menerima haknya sesuai ketentuan. Pemerintah memastikan akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Yassierli berharap seluruh perusahaan dapat menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri, guna menjaga hubungan industrial yang harmonis.
![]()






