JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.
Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Badan Intelijen Strategis sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Menurut Fransiscus, penanganan perkara ini harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” ujar Frans dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juga memperkuat hal tersebut. Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, baik berupa tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin, tetap diproses melalui mekanisme hukum militer.
Frans menilai, penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyasar aktivis hak asasi manusia, sehingga diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
![]()






