Pakar Hukum Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Wajib Diadili di Peradilan Militer

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.

Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Badan Intelijen Strategis sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut Fransiscus, penanganan perkara ini harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” ujar Frans dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:  Nofriady Eka Saputra Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PBFI Provinsi Banten

Ia menambahkan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juga memperkuat hal tersebut. Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, baik berupa tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin, tetap diproses melalui mekanisme hukum militer.

Frans menilai, penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyasar aktivis hak asasi manusia, sehingga diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru
Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat
Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik
Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar
Pengamanan DPR Diperketat, Aparat Siaga Jaga Stabilitas Hari Ini
PWI Sulsel Gelar UKW April 2026: Momentum Jurnalis Naik Kelas Menuju Profesionalisme
Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab Irdam, Posisi Strategis Kodam Resmi Berganti
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:25 WIB

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 03:54 WIB

Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WIB

Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:17 WIB

Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar

Berita Terbaru