Pakar Hukum Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Wajib Diadili di Peradilan Militer

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.

Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Badan Intelijen Strategis sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut Fransiscus, penanganan perkara ini harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” ujar Frans dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:  Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Mario Sampaikan Ucapan Hari Raya Idul Adha 2026, Ajak Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Ia menambahkan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juga memperkuat hal tersebut. Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, baik berupa tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin, tetap diproses melalui mekanisme hukum militer.

Frans menilai, penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyasar aktivis hak asasi manusia, sehingga diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa
Hari Lahir Pancasila 2026, Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Berikan Penghormatan Terakhir
Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru
GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Negara Hadir untuk Rakyat, Pangdam XIV/Hsn Tunjukkan Akselerasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Tercepat di Luar Jawa
JANGAN TERJEBAK PERANG NARASI, MENGUJI KETEGASAN NEGARA DI BALIK SERANGAN TERHADAP BEA CUKAI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 15:03 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:21 WIB

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:28 WIB

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Berikan Penghormatan Terakhir

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:15 WIB

Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Berita Terbaru