Pakar Hukum Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Wajib Diadili di Peradilan Militer

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.

Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan keterlibatan empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Badan Intelijen Strategis sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut Fransiscus, penanganan perkara ini harus merujuk pada prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” ujar Frans dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga:  JANGAN TERJEBAK PERANG NARASI, MENGUJI KETEGASAN NEGARA DI BALIK SERANGAN TERHADAP BEA CUKAI

Ia menambahkan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juga memperkuat hal tersebut. Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit, baik berupa tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin, tetap diproses melalui mekanisme hukum militer.

Frans menilai, penerapan aturan tersebut penting untuk menjaga konsistensi sistem hukum serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan menyasar aktivis hak asasi manusia, sehingga diharapkan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Demo Mahasiswa di Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Jalannya Aksi
Mario, Pimpinan Redaksi FaktaMerah, Ajak Pimpred dan Wartawan Kembalikan Marwah dan Martabat Pers Indonesia
DPP BPPKB Banten Tegaskan akan Gugat Ormas yang Menyerupai Nama dan Logonya
Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6
Ketum DPP PWOD Desak Pemerintah Evaluasi PSN di Pulau Obi, Soroti Dugaan Konflik Agraria
Puncak Spektakuler Pesparawi XIV 2026: Sulut Juara Umum, Sulsel Pertama Kalinya Raih Champion Gold
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:20 WIB

PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:09 WIB

Demo Mahasiswa di Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Jalannya Aksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:32 WIB

Mario, Pimpinan Redaksi FaktaMerah, Ajak Pimpred dan Wartawan Kembalikan Marwah dan Martabat Pers Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:34 WIB

DPP BPPKB Banten Tegaskan akan Gugat Ormas yang Menyerupai Nama dan Logonya

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:21 WIB

Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026

Berita Terbaru